RAJAWALIBORNEO.COM. Pesisir Selatan – Kerusakan pada ruas jalan menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandeh di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memicu sorotan publik setelah longsor yang terjadi sejak Maret 2024 dilaporkan belum tertangani secara memadai.
Pantauan lapangan pada Minggu 7 Maret 2026, memperlihatkan bahwa sebagian badan jalan di jalur Teluk Kabung Sei Nyalo terusan ke Mandeh masih terdampak longsoran. Selain itu, beberapa bahu jalan dan saluran drainase tampak tidak terawat. Kamis, (12/03/2026).

Padahal jalur tersebut merupakan akses utama menuju kawasan wisata yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan awal jalur wisata tersebut menggunakan anggaran pemerintah pusat. Selain itu, pengembangan infrastruktur jalan juga didukung melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD).
BACA JUGA: Warga Soroti Pelaksanaan Proyek Irigasi di Pesisir Selatan
Ruas jalan tersebut membentang dari Kota Padang KM 28+450 menuju Sei Pinang, Sei Nyalo hingga kawasan Mandeh di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Namun demikian, setelah proyek selesai, tanggung jawab pemeliharaan berada pada pemerintah daerah sesuai dengan status jalan provinsi. Sejumlah warga menyatakan bahwa longsor yang terjadi sejak 2024 hingga kini masih terlihat di beberapa titik.
Akibatnya, kondisi jalan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus menghambat pengembangan pariwisata di kawasan tersebut.
BACA JUGA: PT Fachri Gali Kabel di Pesisir Selatan Tanpa Izin
Seorang tokoh masyarakat Sei Nyalo yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi tersebut seharusnya segera ditangani.
“Memang berbeda antara jalan nasional dan jalan provinsi. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah sistem perawatan dan pemeliharaannya juga berbeda?” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai keterlambatan perbaikan jalan berpotensi mengarah pada dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan infrastruktur publik.
Sebab, kewajiban pemeliharaan jalan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan:
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
BACA JUGA: Temuan Galian Pipa di Sumatera Barat, BPJN dan PPK Terlibat Perdebatan
Selain itu, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbaikan belum dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memasang rambu atau tanda peringatan di lokasi kerusakan.
Secara hukum, apabila kerusakan jalan dibiarkan tanpa penanganan dan kemudian menimbulkan korban, maka kondisi tersebut dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks hukum pidana, kelalaian yang mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan orang lain dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 359 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat pula merujuk pada Pasal 360 KUHP.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penanganan teknis terhadap kerusakan jalan di jalur wisata Mandeh.
Sebab, selain menyangkut keselamatan pengguna jalan, kondisi tersebut juga berkaitan langsung dengan kredibilitas pengelolaan kawasan strategis pariwisata nasional.
Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Dinas BMCKTR terkait rencana perbaikan permanen pada ruas jalan Teluk Kabung, Sei Nyalo terusan Mandeh.
PEWARTA: SYAMSON.
EDITOR: REDAKSI.
