BPN Sumbawa Barat Verifikasi Dugaan Mafia Tanah di Jereweh

BPN Sumbawa Barat Verifikasi Dugaan Mafia Tanah di Jereweh

RAJAWALIBORNEO.COM. Sumbawa Barat, NTB – Penanganan dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, memasuki tahap baru. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat kini melakukan verifikasi administrasi sekaligus memfasilitasi proses mediasi setelah menerima pengaduan dari ahli waris terkait dugaan peralihan hak atas tanah yang dipersoalkan. Rabu, (08/07/2026).

BPN Verifikasi Status Tanah Sengketa di Jereweh.
DOK. BPN Verifikasi Status Tanah Sengketa di Jereweh.

Laporan tersebut diajukan oleh keluarga ahli waris almarhum Hamsa Pandu. Mereka menyatakan tidak pernah menjual, menghibahkan, maupun mengalihkan hak atas lahan warisan yang berada di Blok Kubur Sua, Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, tanah itu telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain dan disebut telah diperjualbelikan kepada seorang warga negara asing.

BACA JUGA: Mangkir Sidang Tuntutan, Dugaan Contempt of Court Menguat

Salah seorang ahli waris, M. Sabit, mengaku terkejut setelah mengetahui status kepemilikan tanah yang selama ini diyakini masih menjadi aset keluarga telah berubah tanpa sepengetahuan mereka.

Menurut keterangannya, keluarga tidak pernah menandatangani akta jual beli, surat hibah, ataupun dokumen pelepasan hak yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, pihak keluarga menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01853 Desa Beru tertanggal 3 Desember 2018 dengan luas sekitar 11.969 meter persegi atas nama Edi Busra. Sertifikat itu diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 1523/Beru/2018 tanggal 21 November 2018.

BACA JUGA: BPN Kalbar Ikuti Rakor Tata Kelola Pertanahan

Sementara itu, Siti Hawa menyampaikan bahwa dirinya telah menguasai fisik lahan tersebut sejak 2013. Hingga saat ini, menurut pengakuannya, tanah tersebut masih berada dalam penguasaan keluarganya meskipun sertifikat telah terbit atas nama pihak lain.

Untuk melengkapi data, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan informasi mengenai riwayat tanah kepada Pemerintah Desa Beru.

Namun demikian, melalui surat resmi Nomor 500.17/42/BR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, Pemerintah Desa Beru menjelaskan bahwa pemerintahan desa saat ini tidak memiliki arsip maupun dokumen pendukung terkait proses penerbitan sertifikat tersebut. Ketiadaan dokumen itu, menurut penjelasan pemerintah desa, disebabkan arsip tidak diserahkan oleh pemerintahan sebelumnya pada saat proses serah terima jabatan.

Akibatnya, riwayat administrasi tanah belum dapat ditelusuri secara menyeluruh. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat dan dasar administrasi yang digunakan saat itu.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat mulai memverifikasi dokumen serta data administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa. Selain itu, instansi tersebut juga memfasilitasi mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sebelum ditempuh mekanisme hukum lain apabila nantinya diperlukan.

Di sisi lain, keluarga ahli waris berharap seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hasil penanganan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan atas tanah. Di samping itu, penanganannya dinilai menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas dugaan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu prioritas nasional.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!