RAJAWALIBORNEO.COM. Sumatra Selatan, – Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin terus mendorong reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Upaya tersebut terlihat dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perbaikan sistem kerja yang dijalankan secara masif di seluruh Indonesia. Rabu,(19/11/2025).

Sebagai langkah awal, penguatan kelembagaan difokuskan pada penataan SDM melalui penerapan merit system yang ketat. Proses asesmen, pendidikan, hingga penempatan jabatan dilakukan secara selektif. Selain itu, kebijakan reward and punishment diterapkan dengan tegas. Tidak sedikit jaksa diberhentikan bahkan diproses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan. Pengembangan kelembagaan juga terus diupayakan untuk memastikan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan efektif.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar.
Selanjutnya, Kejaksaan menerapkan penilaian kinerja sebagai bagian dari evaluasi pimpinan satuan kerja. Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh timpang antara pusat dan daerah. Ia mengingatkan agar daerah tidak “melempem” sementara kinerja justru tampak menonjol di pusat. Kesetaraan kualitas penegakan hukum menjadi perhatian utama.
Di sisi lain, penegakan hukum humanis menjadi program prioritas. Perkara-perkara kecil yang tidak berdampak luas sedapat mungkin tidak dibawa ke pengadilan. Untuk itu, kejaksaan menggunakan berbagai pendekatan alternatif, seperti musyawarah, kearifan lokal, restorative justice, dan program Jaga Desa. Langkah ini diterapkan sebagai wujud pelayanan hukum yang lebih memihak pada masyarakat.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB di Palembang.
Reformasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa “jaksa harus memiliki integritas, profesional, dan empati dalam penegakan hukum.”
Pendekatan humanis dan ketegasan diterapkan secara bersamaan untuk memastikan hukum hadir bagi masyarakat. “Penerapan unsur perekonomian negara” serta perlindungan terhadap kepentingan hajat hidup masyarakat selalu menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, khususnya kasus korupsi. Kebijakan tersebut sejalan dengan program Asta Cita pemerintah yang menekankan penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Pewarta: Ardi.
Editor: Syafarudin Delvin.
