RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Ariyanto, warga Kota Singkawang, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum, meskipun dua orang tersangka telah ditetapkan oleh penyidik sejak tahun lalu. Minggu, (12/01/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook oleh akun Frengkin WU dan Ernii Chen sejak 2023. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
BACA JUGA: Modus Penipuan Gadai oleh Pasutri Chandra.
Ariyanto melaporkan perkara tersebut ke Satuan Tipidter Polres Singkawang pada 11 Oktober 2023. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 24 Oktober 2023 dan Laporan Informasi pada 23 November 2023.
Setelah melalui gelar perkara, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan resmi menjadi laporan polisi pada 30 September 2024. Kemudian, penyidik menetapkan Juliardi alias Athong dan Erni Agustini alias Erni sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 7 Maret 2026.
BACA JUGA: Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pelapor Tuntut Keadilan.
Namun demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau dinyatakan lengkap (P21).
Menurut Ariyanto, proses penyidikan memunculkan tanda tanya, khususnya terkait barang bukti ponsel yang disita dari para tersangka. Ia menyebut, dalam perangkat tersebut tidak ditemukan konten pencemaran nama baik sebagaimana yang diposting di akun Facebook para tersangka.
“Barang bukti yang disita tidak memuat unggahan yang mencemarkan nama baik saya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ponsel yang diserahkan bukan yang digunakan untuk membuat postingan tersebut,” ujar Ariyanto.
BACA JUGA: SP3 Polres Jaksel Diduga Cacat Prosedur.
Ia pun mempertanyakan apakah konten tersebut telah dihapus atau sejak awal penyidik menerima ponsel yang tidak relevan dengan perkara.
Ariyanto berharap perkara ini segera dituntaskan agar tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, proses hukum yang terlalu lama justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban maupun para tersangka.
“Saya berharap kasus ini segera selesai dan ada kepastian hukum, karena sudah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ariyanto, Dadang Suprijatna, S.H., M.H., menilai bahwa apabila barang bukti yang diserahkan tidak relevan, maka terdapat indikasi obstruction of justice atau perintangan penyidikan. “Jika benar barang bukti yang diberikan bukan yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, hal tersebut patut diduga sebagai upaya menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Chandra Kirana, menegaskan bahwa perbuatan memalsukan, menghilangkan, atau menghalangi barang bukti dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menyatakan kepercayaan kepada penyidik dan berharap, sesuai SP2HP tertanggal 9 Januari 2026, penyitaan khusus dapat segera dilakukan agar perkara ini segera dinyatakan P21 dan disidangkan.
Pewarta: Revie.
Syafarudin Delvin. S.H , C.Par.
