Adies Kadir ke MK Dinilai Langgar Etika

Adies Kadir ke MK Dinilai Langgar Etika

RAJAWALIBORNEO.COM.      Jakarta – Penunjukan Adies Kadir, politisi aktif Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan sekadar rotasi jabatan. Lebih dari itu, keputusan tersebut dianggap sebagai peristiwa serius yang berpotensi menggerus independensi lembaga peradilan konstitusi. Minggu, (01/02/2026).

Penunjukan yang muncul secara tiba-tiba pada akhir Januari 2026 itu langsung memantik kritik dari masyarakat sipil dan pakar hukum. Sebab, prosesnya dinilai tidak transparan serta minim akuntabilitas publik.

BACA JUGA: Kejagung Tuntaskan Tahap II Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Alih-alih melalui mekanisme seleksi terbuka, penetapan Adies Kadir berlangsung cepat dan tertutup. Padahal sebelumnya, nama Inosentius Samsul disebut-sebut sebagai kandidat kuat. Namun demikian, dalam hitungan jam, skenario berubah tanpa penjelasan resmi yang memadai kepada publik.

Perubahan mendadak tersebut memunculkan dugaan adanya proses “tukar guling” calon hakim yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi. Sejumlah pakar hukum menilai DPR gagal menghadirkan proses seleksi yang terbuka dan partisipatif.

“Pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya melibatkan publik secara luas, bukan dilakukan secara sepihak dan tertutup,” ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

BACA JUGA: Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Minyak Goreng

Menurutnya, mekanisme yang tertutup bertentangan dengan semangat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menempatkan transparansi sebagai syarat utama dalam rekrutmen hakim.

Selain persoalan prosedur, aspek etika dan konflik kepentingan menjadi sorotan utama. Hingga penunjukan dilakukan, Adies Kadir masih tercatat sebagai politisi aktif dan pimpinan DPR RI. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang yang dibentuk oleh DPR.

Kondisi tersebut dinilai mengaburkan batas antara pembuat undang-undang dan pengadil undang-undang. Akibatnya, publik meragukan independensi hakim MK yang berasal dari kalangan politisi aktif.

BACA JUGA:Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap Rp. 60 Miliar, Kejagung Bertindak

“Sulit menjamin independensi jika hakim berasal dari lembaga yang produknya diuji sendiri di MK,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara.

Lebih jauh, penunjukan ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi. Ketika lembaga pengawas konstitusi diisi oleh figur dari lembaga yang diawasi, fungsi kontrol dianggap tidak lagi berjalan optimal.

Koalisi masyarakat sipil bahkan menyebut langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Penunjukan politisi aktif ke MK dinilai menempatkan kepentingan politik di atas integritas lembaga konstitusi.

Pada akhirnya, polemik penunjukan Adies Kadir menjadi ujian serius bagi Mahkamah Konstitusi. Kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi itu dinilai berada pada titik rawan.

Publik kini menunggu kejelasan sikap DPR dan Mahkamah Konstitusi, sekaligus berharap agar prinsip etika, independensi, serta supremasi konstitusi tetap dijaga sebagai fondasi negara hukum.

Pewarta: FPK.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!