Kasus Haji 2024 Memanas, Jokowi Klarifikasi

Kasus Haji 2024 Memanas, Jokowi Klarifikasi

RAJAWALIBORNEO.COM.         Solo, Jawa Tengah – Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang menyeret sejumlah pejabat negara. Dalam pernyataannya, Jokowi secara tegas membantah adanya perintah atau arahan untuk melakukan penyimpangan.

BACA JUGA: JPU Ungkap Mens Rea Korupsi Chromebook

Pernyataan itu disampaikan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026), menyusul mencuatnya namanya dalam pemeriksaan KPK.

Jokowi mengakui bahwa seluruh kebijakan kementerian, termasuk soal haji, berada dalam kerangka arahan presiden. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab kebijakan tidak identik dengan pembenaran atas penyimpangan pelaksanaan.

BACA JUGA: Ahok Dorong Aparat Periksa Erick Thohir dan Jokowi soal Dugaan Korupsi Minyak

“Kerja-kerja menteri pasti dari kebijakan presiden, dari arahan presiden, dan dari perintah-perintah presiden,” kata Jokowi. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memberikan instruksi yang melanggar hukum.

Selain menjelaskan posisi kebijakan, Jokowi juga mengonfirmasi adanya lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi. Lobi tersebut, menurutnya, menghasilkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun,

Jokowi menarik garis tegas antara kebijakan dan penyalahgunaan. “Tidak ada yang namanya perintah untuk korupsi. Tidak ada,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA: Penggeledahan Eks Menteri LHK Bongkar Dugaan Manipulasi Sawit

Nama Jokowi mencuat setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dalam kapasitasnya sebagai saksi, menyebut tambahan kuota diperoleh saat mendampingi kunjungan presiden ke Arab Saudi. Keterangan ini kemudian memicu spekulasi luas mengenai peran Istana dalam pengelolaan kuota haji.

Sebagai catatan, KPK tengah menyidik dugaan pengalihan sepihak kuota haji reguler ke haji khusus yang dinilai merugikan jemaah antrean panjang.

Meski isu berkembang luas, KPK menegaskan belum ada rencana memanggil Jokowi sebagai saksi. Penyidik, untuk saat ini, masih fokus mendalami keterangan para menteri dan pejabat yang terlibat dalam pengambilan kebijakan teknis.

Dalam perkembangan terbaru, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.

error: Content is protected !!