RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang mengaitkan potensi gejolak di Kalbar dengan sejarah konflik Aceh dan Papua menuai kritik tajam dari praktisi hukum asal Singkawang, Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.S.I. Rabu, (26/08/2026).
Syarifuddin menilai pernyataan pejabat publik tidak boleh disampaikan secara serampangan, terlebih ketika menyentuh isu sensitif mengenai persatuan, konflik, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA: Kasus Karimunting Masih Diselidiki, Kuasa Hukum Minta Objektivitas
Menurutnya, analogi terhadap Aceh dan Papua bukan perkara sederhana. Kedua daerah tersebut memiliki sejarah konflik, dinamika politik, serta kebijakan ketatanegaraan yang sangat spesifik sehingga tidak tepat apabila dijadikan perbandingan secara serampangan dengan Kalimantan Barat.
Syarifuddin menegaskan, persoalan ketidakmerataan pembangunan atau keadilan sosial tidak otomatis dapat ditarik menjadi persoalan ancaman terhadap negara.
“Kalau ada ketidakadilan atau pembangunan yang belum merata, yang harus dievaluasi adalah kebijakan dan kinerja pemerintah. Jangan kemudian persoalan tata kelola ditarik seolah-olah menjadi persoalan terhadap NKRI,” katanya.
BACA IUGA: Syarifuddin Soroti Keamanan Bandara Singkawang
Dengan demikian, kritik masyarakat terhadap pemerintah seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Sebaliknya, pemerintah juga dituntut menjawab kritik tersebut dengan kebijakan yang terukur, bukan dengan narasi yang justru dapat memunculkan kekhawatiran baru.
Lebih jauh, Syarifuddin mengingatkan bahwa ucapan pejabat daerah memiliki konsekuensi politik yang jauh lebih besar.
Apalagi, pernyataan tersebut dapat diberitakan, dipotong dari konteksnya, kemudian beredar luas melalui media sosial. Akibatnya, satu pernyataan dapat berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat.
“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap kata memiliki konsekuensi. Jangan sampai pernyataan yang dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi tertentu justru menimbulkan persepsi seolah-olah Kalbar sedang diarahkan menuju persoalan seperti Aceh atau Papua,” tegasnya.
BACA JUGA: Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Wajib Mengacu pada Undang-Undang Pers
Kekhawatiran tersebut, lanjut dia, bukan tanpa alasan. Narasi yang tidak dijelaskan secara utuh dapat memengaruhi cara generasi muda memahami hubungan antara persoalan pembangunan daerah dengan keutuhan negara.
Karena itu, Syarifuddin meminta Kemendagri tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele.
Ia mendorong adanya klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan agar publik mengetahui konteks sebenarnya dari pernyataan tersebut. Langkah itu sekaligus diperlukan untuk mencegah munculnya tafsir liar yang dapat memperkeruh suasana.
“Kalau pernyataan itu memiliki konteks tertentu, sampaikan secara terang. Kalau terjadi kekeliruan dalam penyampaian, segera luruskan. Jangan biarkan masyarakat menafsirkan sendiri,” ujarnya.
Pada akhirnya, Syarifuddin menekankan bahwa pembangunan dan keadilan sosial harus diperjuangkan dalam bingkai konstitusi. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, sedangkan menjaga persatuan dan keutuhan NKRI merupakan tanggung jawab bersama.
“Jangan mempertentangkan kritik terhadap pemerintah dengan kecintaan kepada NKRI. Keduanya bisa berjalan bersama selama ditempatkan dalam koridor hukum, demokrasi, dan wawasan kebangsaan,” pungkas Syarifuddin.
PEWARTA: JHON.
EDITOR: REDAKSI.
