Pengamat Desak Audit Dana Hibah Sambas Rp80 Miliar

Pengamat Desak Audit Dana Hibah Sambas Rp80 Miliar

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 kembali menjadi perhatian publik. Meski telah berlalu delapan tahun, pertanyaan mengenai tindak lanjut dugaan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar masih belum memperoleh kepastian. Senin, (03/08/2026).

Pengamat hukum menilai aparat penegak hukum perlu mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: Kasus Karimunting Masih Diselidiki, Kuasa Hukum Minta Objektivitas

Nilai hibah sekitar Rp80 miliar diketahui disalurkan melalui 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, dari keseluruhan anggaran tersebut, sekitar Rp3,6 miliar dipersoalkan karena disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk barang.

Sebelumnya, angka tersebut disampaikan Komite Advokasi dan Transparansi Sambas dengan merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat itu, Kastran mendesak aparat penegak hukum menyelidiki penyaluran hibah uang maupun barang pada 10 OPD.

Selanjutnya, laporan tersebut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan catatan yang dipublikasikan BPK Perwakilan Kalimantan Barat, laporan diteruskan kepada KPK pada 8 Januari 2020 dan memperoleh respons pada Februari 2020.

Advokat sekaligus pengamat hukum dan kebijakan publik, Adv. Chandra Kirana, S.H., M.H., menilai dugaan penyimpangan dana hibah tidak boleh langsung disimpulkan sebagai persoalan administrasi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Status SHM Sah, Bantah Klaim Jalan Aset Desa di Sambas

“Perkara ini sangat menarik dikaji dari perspektif hukum. Harus dibedakan secara terang apakah hanya terjadi ketidaklengkapan administrasi atau terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara,” ujar Chandra.

Menurutnya, apabila nilai Rp3,6 miliar tersebut telah ditetapkan sebagai kerugian negara oleh lembaga yang berwenang, aparat penegak hukum semestinya tidak hanya meminta perbaikan dokumen pertanggungjawaban. Sebaliknya, penyidik perlu melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kalau sudah ada kerugian negara yang nyata, persoalannya tidak bisa direduksi menjadi urusan administrasi. Penyidik harus menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima barang, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta siapa yang memperoleh manfaat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan tata kelola hibah daerah pada saat itu mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 beserta perubahannya melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.

BACA JUGA: Syarifuddin Soroti Keamanan Bandara Singkawang

Dalam mekanisme tersebut, calon penerima hibah wajib mengajukan proposal kepada kepala daerah. Setelah itu, OPD melakukan evaluasi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi, dan kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah.

Berikutnya, penyaluran hibah hanya dapat dilakukan setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh para pihak.

“Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, tanggung jawab penggunaan dana berada pada penerima hibah. Namun, apabila sejak awal tidak terdapat proposal, evaluasi, maupun NPHD, maka pemberi dan penerima hibah sama-sama berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta hukum yang ditemukan,” jelasnya.

Selain itu, Chandra juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan perubahan status anggaran dari belanja modal menjadi belanja hibah.

Menurutnya, perubahan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, dasar hukum, serta proses pengambilan kebijakan.

“Perubahan jenis belanja tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi petunjuk awal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, kesimpulan pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, aliran dana, dan barang yang diserahkan,” katanya.

Di sisi lain, Chandra menegaskan bahwa penyidik harus menguji unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, Pasal 3 dapat diterapkan apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Pasal 5 baru dapat dikenakan apabila terdapat bukti adanya pemberian atau janji kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Oleh karena itu, ketiadaan proposal maupun NPHD tidak otomatis membuktikan unsur pidana, tetapi dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Namun, perkara ini juga tidak boleh dibiarkan tenggelam hanya karena telah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.

Chandra juga menilai koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara oleh Polda Kalimantan Barat merupakan langkah yang tepat. Meski demikian, menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Koordinasi dan supervisi jangan berhenti pada pertukaran surat. Publik berhak mengetahui apakah perkara dilanjutkan, ditingkatkan, dihentikan, atau masih menunggu hasil pemeriksaan tertentu. Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sambas periode 2014–2019 pernah menyampaikan hak jawab dan membantah tudingan bahwa seluruh dana hibah Rp80 miliar telah dikorupsi. Mereka menegaskan bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang serta meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Kini, delapan tahun setelah dugaan penyimpangan itu mencuat, publik masih menunggu kejelasan penanganannya. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai anggaran, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Menutup keterangannya, Chandra menegaskan bahwa waktu boleh berlalu, tetapi pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan negara tidak boleh hilang. Menurutnya, kepastian hukum menjadi bagian penting untuk menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

PEWARTA: REVIE.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!