Hiswana Migas Siapkan PHU bagi Pangkalan LPG Nakal di Ketapang

Hiswana Migas Siapkan PHU bagi Pangkalan LPG Nakal di Ketapang

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Ketua Hiswana Migas menanggapi maraknya dugaan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sejumlah pangkalan di Kabupaten Ketapang. Senin,(03/08/2028).

Dalam keterangannya, ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, bukti berupa foto plang nama pangkalan sangat diperlukan sebagai dasar tindak lanjut. Dengan demikian, laporan yang diterima dapat segera diverifikasi sebelum direkomendasikan kepada agen.

BACA JUGA: Dugaan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Pangkalan di Ketapang Disorot

“Jika ada temuan dengan bukti, tolong foto plang nama pangkalan. Nanti kami rekomendasikan ke agen untuk dilakukan SP1 sampai PHU,” tegas Ketua Hiswana Migas saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab desakan masyarakat dan insan pers yang selama ini meminta langkah nyata terhadap pangkalan yang diduga melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi. Oleh sebab itu, Hiswana Migas menegaskan bahwa proses penindakan harus didasarkan pada bukti yang valid.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang, Yudi Artha, mengakui masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET. Di lapangan, harga jual bahkan diduga mencapai Rp22.000 per tabung, padahal LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA: Ketua Hiswana Migas Ketapang–KKU Bungkam

Selain persoalan harga, perhatian publik juga tertuju pada dugaan ketidaksesuaian lokasi operasional salah satu pangkalan. Pangkalan Susan Kamawati disebut tercatat memiliki izin di Kelurahan Sukaharja. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, pangkalan tersebut diduga beroperasi di Desa Paya Kumang.

Karena itu, masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait harga maupun kesesuaian lokasi izin, dapat diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, warga menyambut baik instruksi Ketua Hiswana Migas. Meski demikian, mereka berharap penegakan aturan tidak berhenti pada pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) apabila pelanggaran benar-benar terbukti.

“Kami akan foto dan videokan. Jangan hanya janji SP1, buktikan PHU kalau memang terbukti jual di atas HET. Gas subsidi ini hak kami warga miskin,” ujar seorang warga.

Selanjutnya, masyarakat juga meminta Pertamina dan pihak terkait tidak hanya menyerahkan proses pengawasan kepada agen. Sebaliknya, mereka berharap dilakukan inspeksi mendadak ke pangkalan-pangkalan LPG di Kabupaten Ketapang guna memastikan distribusi subsidi berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih mengumpulkan dokumentasi berupa foto dan video plang pangkalan yang diduga melanggar. Nantinya, bukti tersebut akan disampaikan kepada Hiswana Migas dan pihak Pertamina sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!