Ketua Hiswana Migas Ketapang–KKU Bungkam

Ketua Hiswana Migas Ketapang–KKU Bungkam

RAJAWALIBORNRO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nomor 68.794.003 Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU), kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut menguat seiring belum adanya penjelasan terbuka dari Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang dan KKU, Reja, terkait isu yang berkembang di lapangan. Jum’at, (23/01/2026).

Ketua Hiswana Migas Ketapang–KKU Bungkam.
Ketua Hiswana Migas Ketapang–KKU Bungkam.

Sejumlah awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Reja melalui pesan singkat WhatsApp. Namun demikian, respons yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan, karena yang bersangkutan hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pengurus Hiswana Migas tingkat provinsi.

BACA JUGA: DPD IWOI dan LSM TINDAK Ketapang Desak Aparat Usut SPBU 64.788.16

Akibatnya, sikap tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan di kalangan jurnalis dan masyarakat, terutama terkait peran dan tanggung jawab organisasi di tingkat kabupaten/kota dalam merespons isu distribusi BBM bersubsidi.

Menanggapi hal itu, Sukar, yang tergabung dalam tim investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Ketapang, menyampaikan kekecewaannya atas sikap yang dinilai pasif tersebut.

“Upaya konfirmasi sudah kami lakukan secara patut. Namun, jawaban yang diberikan tidak menyentuh pokok persoalan,” ujar Sukar kepada wartawan.

BACA JUGA: Janji Penyelidikan Dugaan BBM Subsidi Tidak Direalisasikan. 

Menurutnya, sikap tersebut dinilai tidak proporsional apabila dikaitkan dengan fungsi organisasi Hiswana Migas di tingkat daerah.

Sebagaimana diketahui, Hiswana Migas merupakan organisasi kewirausahaan yang berperan sebagai mitra resmi PT Pertamina, khususnya di sektor hilir minyak dan gas bumi. Di tingkat kabupaten/kota, peran organisasi ini mencakup sejumlah fungsi strategis.

Pertama, Hiswana Migas memiliki tanggung jawab membantu memastikan kelancaran serta ketepatan distribusi BBM dan LPG dari Pertamina kepada masyarakat, termasuk di wilayah pelosok. Selain itu, organisasi ini juga berfungsi sebagai wadah koordinasi bagi para pelaku usaha, seperti pemilik SPBU, agen LPG, dan transportir energi.

BACA JUGA: SPBU-N 68.794.003 Sukadana Diduga Menyimpang, Reskrim Janji Selidiki.

Lebih lanjut, Hiswana Migas diharapkan bersinergi dengan pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memperkuat pengawasan penyaluran energi agar tepat kualitas, kuantitas, dan sasaran, sekaligus mencegah potensi penyelewengan.

Dalam konteks dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Sukadana, Sukar menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia mendorong agar pimpinan organisasi di tingkat daerah dapat bersikap responsif dan komunikatif.

“Apabila seorang ketua tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, maka evaluasi internal menjadi hal yang wajar, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri,” tegas Sukar.

Meski demikian, pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Pewarta: SPD.

Editor: Syafardin Delvin, S.H., C.Par.

error: Content is protected !!