RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Dinamika penanganan perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang, Kota Singkawang, kini memasuki fase krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pontianak menjatuhkan putusan pada tingkat banding, Jumat (23/1/2026).
BACA JUGA: Kejari Singkawang Tetapkan Sumastro Tersangka Korupsi HPL.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis bebas dua terdakwa, yakni Parlinggoman dan Widiatoto, serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Sumastro. Seiring dengan itu, putusan banding tersebut memicu beragam tanggapan di ruang publik, khususnya terkait keberlanjutan proses hukum perkara dimaksud.
Putusan banding itu, di satu sisi, menegaskan kewenangan hakim dalam menilai pembuktian perkara. Namun, di sisi lain, putusan tersebut juga menempatkan ekspektasi publik yang cukup besar kepada Korps Adhyaksa, terutama Kejaksaan Negeri Singkawang, untuk menentukan langkah hukum lanjutan secara cermat dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Persetubuhan, Caleg DPRD Singkawang Ikuti Gladi Bersih Pelantika
Secara hukum, Kejaksaan memiliki hak untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna menguji kembali penerapan hukum oleh hakim tingkat banding. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara HPL Pasir Panjang ke depan.
Vonis bebas pada tingkat banding tersebut mengindikasikan adanya perbedaan pandangan hukum Majelis Hakim terhadap konstruksi perkara maupun kekuatan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Dengan demikian, ruang pengujian yuridis masih terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Diduga Dibekingi, Judi Tembak Ikan Bebas di Singkawang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Singkawang telah menyampaikan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan independen. Komitmen tersebut dinyatakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berlandaskan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Selain fokus pada putusan banding, perhatian publik juga tertuju pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama. Dalam pertimbangan putusan pengadilan sebelumnya, disebutkan adanya keterangan terkait proses pemberian HPL Pasir Panjang yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur administratif.
Dalam konteks tersebut, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, telah hadir di persidangan sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut tercatat sebagai bagian dari fakta persidangan yang sah dan terbuka untuk dinilai secara hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini, masyarakat menantikan sikap resmi Kejaksaan Negeri Singkawang terhadap kelanjutan perkara tersebut. Apakah fakta-fakta persidangan yang telah terungkap akan ditindaklanjuti melalui pengembangan penyidikan, ataukah proses hukum akan berhenti pada putusan banding, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.
Di samping itu, opsi pengajuan kasasi terhadap putusan banding juga menjadi bagian dari kewenangan Kejaksaan yang dapat ditempuh sesuai hasil kajian yuridis internal.
Kasus HPL Pasir Panjang tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum yang menyangkut vonis terhadap individu tertentu. Lebih jauh, perkara ini menyentuh aspek pengamanan aset negara, tata kelola pemerintahan daerah, serta kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Oleh sebab itu, masyarakat berharap seluruh proses hukum dapat dijalankan secara tuntas, objektif, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat integritas penegakan hukum di Kota Singkawang.
Pewarta: FPK.
Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.
