RAJAWALIBORNEO.COM. Sukadana, Kalimantan Barat, – Janji penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU-N 68.794.003, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, dinilai tidak menunjukkan kejelasan hingga awal 2026. Kamis, (22/01/2026).
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kayong Utara, Mustakim, menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada IPTU Hendra selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kayong Utara pada 27 November 2025. Dalam pesan tersebut, Mustakim meminta tindak lanjut atas dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU dimaksud.
BACA JUGA: SPBU-N 68.794.003 Sukadana Diduga Menyimpang, Reskrim Janji Selidiki.
Lebih lanjut, Mustakim mengungkapkan bahwa hingga Januari 2026, ia mengaku tidak menerima informasi apa pun terkait hasil atau perkembangan penyelidikan. “Tidak ada pemberitahuan resmi maupun penjelasan lanjutan yang saya terima,” ujar Mustakim.
Oleh karena itu, Mustakim menilai sikap IPTU Hendra terkesan tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani laporan masyarakat. Bahkan, ia menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas penyimpangan BBM bersubsidi yang diduga masih berlangsung.
BACA JUGA: SPBU 64.787.01 Diduga Langgar UU Migas, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.
Menurutnya, dugaan pembiaran tersebut patut dipertanyakan mengingat di tingkat kepolisian terdapat unsur intelijen, satuan reskrim, serta peran Bhabinkamtibmas yang semestinya melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Lebih lanjut, Mustakim mengungkapkan bahwa hingga Januari 2026, aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke jerigen dan drum masih diduga terjadi pada malam hari. “Pengisian dilakukan dengan lampu dimatikan, padahal Polres memiliki anggaran operasional dan personel yang cukup untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Mustakim meminta perhatian serius dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar), serta Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalbar. Ia berharap adanya pembinaan terhadap IPTU Hendra agar kinerja kepolisian di Polres Kayong Utara dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap institusi kepolisian menindaklanjuti persoalan ini secara serius demi menjaga kepercayaan publik,” tutup Mustakim.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada IPTU Hendra selaku Kasat Reskrim Polres Kayong Utara melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut hanya terbaca tanpa adanya tanggapan atau klarifikasi resmi.
Pewarta: SPD.
Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.
