Ketua IWOI Sambas Tanggapi Kasus Ibu Melahirkan yang Viral di Media Sosial.

Ketua IWOI Sambas Tanggapi Kasus Ibu Melahirkan yang Viral di Media Sosial.

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Sambas, Revie Achary, memberikan respons atas beredarnya pemberitaan dan unggahan viral di media sosial serta media daring terkait kasus ibu melahirkan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Ketua IWOI Sambas Tanggapi Kasus Ibu Melahirkan yang Viral di Media Sosial
Ketua IWOI Sambas Tanggapi Kasus Ibu Melahirkan yang Viral di Media Sosial

Dalam keterangannya kepada awak media, Revie menegaskan bahwa pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi apabila terbukti memulangkan pasien dalam kondisi yang secara medis belum layak untuk dipulangkan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kelalaian medis atau malpraktik administratif.

BACA JUGA: Ketua IWOI Sambas Tegaskan Sawit Dilarang di Kawasan Hutan

“Jika pasien dipulangkan dalam kondisi serius dan tidak sesuai standar medis, maka hal itu berpotensi diproses secara hukum,” ungkap Revie.

Selain itu, Revie menekankan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi kesehatan yang berlaku. Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Standar Pelayanan Kebidanan sebagai dasar hukum yang harus diperhatikan secara serius oleh setiap fasilitas layanan kesehatan.

“Regulasi tersebut bukan sekadar pedoman, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemotongan Dana PIP Sambas, IWOI Desak Kepastian Hukum.

Di akhir wawancara, Revie berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia menekankan bahwa RSUD Sambas memiliki kewajiban menjamin keselamatan pasien, baik dalam proses perawatan maupun saat memulangkan pasien, sesuai dengan standar pelayanan kesehatan di Republik Indonesia.

“Kami berharap manajemen rumah sakit benar-benar memastikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama,” tutup Revie.

Sementara itu, awak media juga melakukan wawancara dengan perwakilan manajemen RSUD Sambas, yakni H. Muhardi, S.AP., M.Si., dan Nanda, S.K.M., di ruang kerja mereka di lantai dua RSUD Sambas pada Kamis, 22 Januari 2026.

H. Muhardi menjelaskan bahwa pasien bersangkutan datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sambas pada pukul 02.30 WIB. Setelah itu, pasien menjalani anamnesis dan pemeriksaan fisik oleh bidan jaga malam.

BACA JUGA: Warga Sambas Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Kartiasa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi ibu dan janin dinyatakan normal dan belum memasuki fase persalinan aktif,” jelas H. Muhardi kepada awak media.

Pada kesempatan yang sama, Nanda menyampaikan bahwa pihak RSUD Sambas telah mengunjungi kediaman keluarga ibu yang melahirkan pada hari yang sama. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan komunikasi langsung dengan keluarga pasien.

“Kami disambut dengan baik oleh pihak keluarga. Kunjungan ini bertujuan untuk menjaga hubungan baik dan menjelaskan posisi rumah sakit,” ujar Nanda.

Mewakili Direktur RSUD Sambas, H. Muhardi dan Nanda menegaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keselamatan pasien serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur medis dan ketentuan Permenkes yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh pelayanan dilaksanakan berdasarkan standar medis yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Pewarta: FPK.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

error: Content is protected !!