Pemotongan Dana PIP Sambas, IWOI Desak Kepastian Hukum

Pemotongan Dana PIP Sambas, IWOI Desak Kepastian Hukum

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas hingga kini masih menjadi perhatian publik. Kasus yang diduga merugikan ratusan hingga ribuan siswa penerima bantuan negara tersebut telah melalui sejumlah tahapan pelaporan, namun penanganan hukumnya dinilai belum menunjukkan kejelasan hingga Minggu, (18/01/2026).

IWOI Desak Penegakan Hukum Kasus Pemotongan PIP Sambas.
DOK. IWOI Desak Penegakan Hukum Kasus Pemotongan PIP Sambas.

Persoalan pemotongan dana PIP pertama kali mencuat ke ruang publik pada awal tahun 2025. Saat itu, sejumlah orang tua siswa bersama pemerhati pendidikan menyampaikan keluhan mengenai berkurangnya dana bantuan yang diterima anak-anak mereka.

Seiring waktu berjalan, laporan tersebut tidak berdiri sendiri. Informasi yang terkumpul justru mengindikasikan adanya pola pemotongan yang diduga dilakukan secara sistematis dan berulang.

BACA JUGA: LAKSRI Kawal Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PIP Sambas.

Menindaklanjuti temuan awal tersebut, laporan resmi dugaan pemotongan dana PIP disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sambas pada awal Mei 2025. Dalam laporan itu, pelapor turut melampirkan keterangan awal, data pendukung, serta identitas pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik pemotongan dana bantuan pendidikan.

Pada fase ini, masyarakat berharap proses hukum dapat segera berjalan secara transparan, objektif, dan profesional.

Namun demikian, hingga memasuki akhir tahun 2025, perkembangan penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Status hukum perkara belum diumumkan secara terbuka, sementara pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab juga belum disampaikan kepada publik.

BACA JUGA: Proyek WC dan SAB Sekolah di Sambas Disorot.

Akibatnya, muncul pertanyaan luas mengenai efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan langsung dengan hak dasar pendidikan anak-anak.

Memasuki Januari 2026, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Sambas, Revie, menyampaikan sikap resmi organisasi. Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang merugikan masyarakat.

“Ketika sebuah perkara sudah dilaporkan hampir satu tahun dan belum ada kepastian hukum, maka risiko bertambahnya korban menjadi sangat nyata,” ujar Revie.

BACA JUGA: IWOI Sambas Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masjid.

Lebih lanjut, Revie menegaskan bahwa mayoritas penerima PIP berasal dari keluarga kurang mampu yang secara hukum berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari negara. Oleh karena itu, pemotongan dana PIP tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keberlangsungan pendidikan siswa.

Dalam konteks tersebut, kasus PIP Sambas dinilai telah menyentuh aspek keadilan sosial serta perlindungan hak anak.

Revie menjelaskan bahwa pemotongan dana PIP diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, praktik pemotongan dana bantuan pendidikan juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang memiliki konsekuensi pidana.

Sebagai langkah lanjutan, DPD IWOI Sambas mendesak Inspektorat segera menuntaskan audit investigatif dan menyampaikan hasil resmi yang menyatakan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sambas juga didorong untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila alat bukti telah terpenuhi.

Menutup pernyataannya, Revie menegaskan komitmen DPD IWOI Sambas untuk terus mengawal proses hukum kasus PIP Sambas melalui fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik. “Kasus ini harus dituntaskan secara adil dan transparan agar hak pendidikan anak-anak terlindungi serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dipulihkan,” tegas Revie.

Pewarta: FPK.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

error: Content is protected !!