RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dinilai mencerminkan lemahnya kontrol negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Temuan ribuan hektare kebun sawit di area hutan lindung hingga taman wisata alam memicu sorotan serius dari berbagai pihak. Selasa, 20 Januari 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Sambas, Revie, menegaskan bahwa maraknya kebun sawit di kawasan hutan tidak terjadi secara tiba-tiba. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di kawasan Terminal Sambas.
BACA JUGA: Pemotongan Dana PIP Sambas, IWOI Desak Kepastian Hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan negara yang telah berlangsung dalam waktu lama.
“Beberapa dekade terakhir menunjukkan kontrol negara yang sangat lemah terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya di Kabupaten Sambas. Publik kini menyoroti temuan ribuan hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan,” tegas Revie.
Lebih lanjut, Revie menilai keberadaan kebun sawit di kawasan yang seharusnya dilindungi bukanlah peristiwa kebetulan. Sebaliknya, ia menduga adanya pola sistemik yang melibatkan berbagai aktor.
BACA JUGA: IWOI Sambas Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masjid.
“Temuan ribuan hektare sawit di kawasan hutan bukan kebetulan, melainkan indikasi pola sistemik yang berlangsung lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya perambahan hutan secara terstruktur. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian besar, baik dari sisi penerimaan negara maupun kerusakan lingkungan yang bersifat jangka panjang.
Oleh karena itu, Revie mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit forensik menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap aktor yang terlibat, menelusuri legalitas penguasaan lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.
“Perlu audit forensik secara menyeluruh untuk mengungkap siapa aktor yang terlibat, bagaimana legalitas lahan, dan berapa besar potensi kerugian negara,” katanya menegaskan.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas kehutanan bertindak tegas. Penindakan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran atau memberikan perlindungan.
BACA JUGA: Ketua IWOI Sambas Dampingi Laporan Dugaan Penculikan dan Perampasan Tanah.
Di akhir wawancara, Revie kembali menegaskan sikap IWOI Sambas terkait larangan penanaman sawit di kawasan hutan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut bersifat mutlak.
“Apapun alasannya, di dalam Kawasan Hutan, baik Kawasan Hutan (KH), Taman Wisata Alam (TWA), Hutan Lindung (HL), maupun Hutan Produksi (HP), tidak diperbolehkan menanam pohon sawit,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi kehutanan terkait langkah konkret penertiban kebun sawit ilegal di Kabupaten Sambas.
Sementara itu, Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa kejahatan kehutanan, lingkungan, dan agraria memiliki korelasi yang erat.
“Jika terjadi kejahatan kehutanan dan lingkungan, maka secara otomatis pelakunya menabrak lebih dari satu undang-undang,” jelas Yayat.
Ia menambahkan, dugaan penyerobotan lahan hutan lindung untuk perkebunan sawit merupakan kejahatan murni yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa tebang pilih.
Lebih jauh, Yayat menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat harus bertanggung jawab atas berbagai persoalan tersebut. Ia juga mengkritisi narasi kesejahteraan yang kerap dijadikan alasan, sementara di lapangan masih ditemukan persoalan pembebasan lahan, plasma yang tidak layak, hingga tumpang tindih HGU dengan permukiman warga.
“Permasalahan ini harus dibahas secara formal oleh aparat penegak hukum, eksekutif, dan legislatif, agar tidak terus merugikan masyarakat lokal,” pungkasnya.
Pewarta: FPK.
Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.
