Jaksa Agung Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana 2026 di DPR

Jaksa Agung Paparkan Kinerja 2025 dan Rencana 2026 di DPR

RAJAWALIBORNEO.COM.     JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Agenda tersebut digelar untuk memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis tahun anggaran 2026.

Jaksa Agung Sampaikan Capaian 2025 dan Strategi 2026.
DOK. Jaksa Agung Sampaikan Capaian 2025 dan Strategi 2026.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai wujud mekanisme check and balances. Dalam paparannya, Jaksa Agung menekankan bahwa implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024–2029 diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, Renstra tersebut mengusung visi Kejaksaan sebagai pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Visi ini, menurutnya, menjadi landasan utama dalam menjalankan seluruh fungsi penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.

BACA JUGA: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis Kejaksaan.

Dalam laporan kinerjanya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat optimal. Realisasi anggaran tercatat mencapai 98,94 persen atau setara Rp26,40 triliun dari total pagu Rp26,68 triliun.

Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami lonjakan signifikan. “PNBP Kejaksaan RI mencapai Rp19,85 triliun atau meningkat 734,29 persen dari target awal,” ujar ST Burhanuddin.

Ia menjelaskan, pencapaian tersebut tidak terlepas dari kinerja intensif di berbagai bidang. Salah satunya, Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas nasional, termasuk pengamanan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar.

Pada aspek penegakan hukum pidana umum, Kejaksaan RI telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Di sisi lain, pendekatan keadilan restoratif juga terus dioptimalkan dengan penyelesaian 2.113 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, di bidang tindak pidana khusus, fokus utama tetap diarahkan pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.

Sebagai bentuk penguatan integritas kelembagaan, Kejaksaan RI juga memperketat pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 165 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sebagai bagian dari komitmen menegakkan kode etik dan profesionalisme aparatur.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan IKL Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex.

Langkah ini, menurut Jaksa Agung, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Memasuki tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung mengungkapkan adanya kekurangan anggaran yang cukup signifikan.

Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah berpotensi berkurang hingga 75 persen. Oleh karena itu, Kejaksaan RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun.

“Tambahan anggaran ini diperlukan untuk menjamin kelancaran tugas-tugas strategis, mulai dari pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, hingga operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa yang belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal,” jelasnya.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan memperkuat tata kelola pembinaan karier aparatur melalui pembentukan Assessment Centre sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.

“Langkah ini bertujuan menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” imbuh Jaksa Agung.

Menutup paparannya, ST Burhanuddin meminta dukungan penuh dari Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran serta program strategis Kejaksaan RI tahun 2026 dapat terealisasi. Dukungan tersebut dinilai krusial untuk memastikan penegakan hukum yang kuat, bersih, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pewarta: ARDI.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

error: Content is protected !!