RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar terungkap di Kota Pontianak. Namun demikian, alih-alih memberikan kejelasan hukum, penanganan kasus ini justru memunculkan tanda tanya serius, terutama setelah barang bukti tidak lagi ditemukan. Jum’at, (10/04/2026).

Peristiwa ini bermula pada 8 April 2026 malam di area SPBU 64.781.10, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak Timur. Pada saat itu, dua unit truk tanpa pelat nomor masing-masing berwarna biru dan merah, diamankan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan temuan awal, kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut sekitar 10 ton solar ilegal. Selanjutnya, setelah penindakan dilakukan, truk tersebut dibawa dan dititipkan di Polsek Pontianak Timur.
BACA JUGA: Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Sungai Jawi Menguat
Tidak lama setelah penangkapan, situasi di lokasi disebut berubah secara cepat. Sementara itu, seorang pria bernama Ami Yus muncul dan diduga sebagai pihak yang berkaitan dengan muatan BBM tersebut. Ia diketahui datang bersama dua orang lainnya, yakni Nasir dan Suhen, yang disebut sebagai pengurus SPBU.
Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum ketiga nama tersebut.
BACA JUGA: Praktik Berulang SPBU 64.785.12 Telabang, BBM Diduga Disalurkan ke Tangki Siluman
Dengan demikian, keterkaitan antara kendaraan, muatan BBM, serta pihak-pihak yang muncul di lokasi masih menjadi pertanyaan terbuka.
Selanjutnya, pada 9 April 2026, tim investigasi DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat melakukan dokumentasi visual terhadap dua truk tersebut.
Saat dikonfirmasi, petugas jaga Polsek Pontianak Timur memberikan keterangan singkat: “Itu penangkapan dari Polda Kalbar, Subdit I. Silakan langsung ke Polda untuk informasi lengkap.”
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penanganan perkara berada di tingkat Polda.
Meski demikian, perkembangan berikutnya justru menimbulkan kejanggalan. Pada 10 April 2026 pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tim investigasi kembali melakukan pemantauan di Polsek Pontianak Timur.
BACA JUGA: Dugaan Penjualan BBM di Atas HET, SPBU 6478515 Toba Disorot
Akan tetapi, dua unit truk yang sebelumnya diamankan tidak lagi berada di lokasi.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian menelusuri kemungkinan lokasi penyimpanan barang bukti di lingkungan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Namun, kendaraan tersebut juga tidak ditemukan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tidak berhasil dilakukan karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Dengan demikian, keberadaan barang bukti hingga kini tidak diketahui secara jelas. Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan bahwa kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.
Sebelumnya, dalam sejumlah kasus serupa, kendaraan pengangkut BBM ilegal kerap diamankan, namun tidak selalu diikuti dengan proses hukum yang transparan.
Oleh karena itu, pola seperti ini memunculkan pertanyaan apakah terdapat praktik pembiaran atau bahkan jaringan distribusi yang lebih luas.
Apabila dugaan pengangkutan dan niaga BBM ilegal ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya.
Lebih lanjut, jika keterlibatan dilakukan secara bersama-sama, maka dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Bahkan, dalam konteks tertentu, apabila ditemukan indikasi penghilangan barang bukti, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan proses hukum.
Dengan demikian, setiap pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab. Mengapa barang bukti yang telah diamankan tidak lagi berada di lokasi tanpa penjelasan resmi?
Selain itu, apakah proses hukum terhadap dugaan pemilik dan pihak terkait telah berjalan?
Lebih jauh, apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu yang menyebabkan penanganan kasus ini menjadi tidak transparan? Oleh sebab itu, publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan klarifikasi terbuka.
Selain itu, konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang. Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya menjadi ujian profesionalitas aparat, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
SUMBER: TIM INVESTIGASI DPW IWOI KALIMANTAN BARAT.
EDITOR: REDAKSI.
