RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Akademisi dan pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai langkah Ditresnarkoba Polda Kalbar yang menggerebek salah satu tempat hiburan malam karaoke di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, patut diapresiasi. Jum’at, (29/05/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika.
BACA JUGA: Kasus Karimunting Masih Diselidiki, Kuasa Hukum Minta Objektivitas
Selain itu, pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih menjadi persoalan serius di Kota Pontianak. Karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, diminta memperkuat koordinasi agar penanganannya berjalan lebih efektif.
Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan kritik masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pontianak merupakan bentuk kepedulian publik terhadap kondisi daerah. Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat juga memahami adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam menangani dugaan tindak pidana narkotika di tempat hiburan malam.
“Pemkot tidak bisa langsung melakukan tindakan pidana karena kewenangannya dibatasi oleh regulasi. Pemerintah daerah hanya bergerak pada ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dr.Herman Hofi : Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui e-Katalog Ada Unsur Korupsi Terselubung
Menurut Herman, secara yuridis formal penanganan tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba melibatkan dua rezim hukum berbeda, yakni hukum administrasi negara dan hukum pidana.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan operasional usaha, evaluasi izin, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran administratif atau pembiaran terhadap tindak pidana.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak tidak memiliki instrumen hukum untuk melakukan penggeledahan, tes urine, penangkapan, maupun penahanan terhadap pengunjung tempat hiburan malam.
“Satpol PP hanya memiliki kewenangan penegakan ketertiban umum dan peraturan daerah. Sementara penindakan pidana narkotika menjadi kewenangan kepolisian dan BNN,” tegasnya.
BACA JUGA: Pandangan Hukum Chandra Kirana soal KUHP Nasional
Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, menurut Herman, anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja membiarkan persoalan narkotika di tempat hiburan malam tidak sepenuhnya tepat apabila dilihat dari perspektif hukum.
Di sisi lain, Herman juga menyoroti keterbatasan kemampuan deteksi yang dimiliki aparat pemerintah daerah. Menurutnya, Satpol PP tidak dibekali fungsi intelijen maupun kewenangan investigatif untuk mendeteksi aktivitas peredaran narkotika di dalam ruang karaoke atau tempat hiburan malam.
Akibatnya, pemerintah daerah sering kali baru dapat mengambil langkah administratif setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan adanya unsur pidana.
“Karena itu, pemerintah daerah kerap berada pada posisi dilematis. Publik meminta tindakan cepat, tetapi regulasi membatasi ruang gerak mereka,” katanya.
Dr. Herman Hofi Munawar menilai langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak merupakan langkah strategis untuk membangun sinergisitas regulasi dan pengawasan tempat hiburan malam.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Sebaliknya, seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah harus bekerja secara terpadu.
“Pemkot memang tidak memiliki kewenangan pidana, tetapi pemerintah daerah mempunyai kekuatan administratif berupa pencabutan izin usaha. Instrumen itu sangat efektif apabila digunakan secara tegas,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemkot Pontianak bersama Polda Kalbar segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) guna membentuk Satgas Bersama Pengawasan Tempat Hiburan Malam.
Melalui pola kerja tersebut, setiap temuan narkotika di tempat hiburan malam dapat langsung ditindaklanjuti dengan evaluasi hingga pencabutan izin usaha tanpa kompromi.
Pada akhirnya, Herman menegaskan bahwa persoalan narkotika bukan hanya menyangkut penegakan hukum, melainkan juga berkaitan dengan upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, BNN, dan masyarakat dapat diperkuat secara berkelanjutan.
“Hukum harus hadir memberikan kepastian dan efek jera. Jika ditemukan narkoba di sebuah tempat hiburan malam, maka penindakan pidana harus berjalan bersamaan dengan sanksi administratif yang tegas,” pungkasnya.
PEWARTA: INDR4
EDITOR: REDAKSI.
