RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Pandangan Hukum Chandra Kirana soal KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia melalui semangat dekolonialisasi. Meski demikian, di balik tujuan pembaruan tersebut, sejumlah pasal menuai kritik karena dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi berlebihan oleh aparat penegak hukum. Kamis, (29/01/2026).
Oleh karena itu, pandangan hukum ini mengurai pasal-pasal krusial, risiko implementasi, serta strategi mitigasi guna memastikan kepastian hukum tetap terjaga.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Singkawang Belum Tuntas
Sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dinilai rawan penafsiran yang tidak seragam. Salah satunya adalah Pasal 2 tentang Living Law (Hukum Adat) yang mengakui norma hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun demikian, pengakuan ini memicu kekhawatiran karena standar pelanggaran dapat berbeda antar daerah, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyerang harkat dan martabat kepala negara. Meskipun pasal ini telah diubah menjadi delik aduan, banyak pihak menilai ketentuan tersebut tetap berpotensi membungkam kritik dalam negara demokrasi.
BACA JUGA; Kritik Berdasarkan Fakta terhadap Pejabat Publik Bukan Tindak Pidana
Sementara itu, Pasal 252 tentang praktik santet atau kekuatan gaib juga menuai sorotan tajam. Pasal ini mengkriminalisasi klaim kemampuan mencelakai orang lain dengan kekuatan supranatural. Namun, pembuktiannya dipertanyakan secara ilmiah.
“Bagaimana membuktikan santet tanpa alat bukti rasional dan saksi ahli yang objektif?” demikian kritik yang kerap disampaikan kalangan akademisi.
Di sisi lain, Pasal 411 dan 412 mengenai perzinaan dan kohabitasi dinilai terlalu jauh memasuki ranah privat warga negara. Akibatnya, pasal tersebut dianggap berpotensi berbenturan dengan praktik keagamaan tertentu, termasuk pengakuan terhadap perkawinan siri yang sah secara agama Islam.
Adapun Pasal 188 tentang penyebaran komunisme atau marxisme juga dipandang rawan menjadi “pasal karet” apabila definisi menyebarkan tidak dirumuskan secara ketat. Tanpa pembatasan yang jelas, pasal ini berisiko menyasar kelompok kritis secara tidak proporsional.
BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik
Dalam praktiknya, ketentuan-ketentuan tersebut menghadapi tantangan serius. Pertama, terdapat potensi konflik dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 218, misalnya, dinilai menghidupkan kembali norma yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Kendati dikemas sebagai delik aduan, substansi pasal tersebut masih bertabrakan dengan prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945.
Selain itu, risiko kriminalisasi massal juga mengemuka, khususnya pada pasal kohabitasi. Walaupun secara normatif merupakan delik aduan absolut oleh keluarga inti, tekanan sosial dari masyarakat berpotensi memicu persekusi sebelum proses hukum berjalan.
Lebih jauh lagi, pengaturan living law yang terlalu kaku justru menghilangkan fleksibilitas hukum adat yang bersifat restoratif. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat membuka ruang penyalahgunaan oleh otoritas lokal.
Meskipun undang-undang mensyaratkan aduan keluarga, kekhawatiran dalam praktik tetap tidak dapat diabaikan. Misalnya, intimidasi terhadap keluarga pelaku bisa terjadi akibat tekanan pihak ketiga, seperti organisasi massa atau lingkungan sekitar, demi alasan moralitas publik.
Pada saat yang sama, pasal-pasal tersebut juga berpotensi disalahgunakan sebagai alat pemerasan. Tidak jarang, konflik keluarga dapat berubah menjadi ancaman hukum pidana. Oleh sebab itu, praktik “tangkap dulu, urusan belakangan” yang masih ditemukan di lapangan berisiko memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat.
Menghadapi masa transisi penerapan penuh KUHP Nasional pada 2026, para ahli hukum mengusulkan sejumlah langkah strategis.
– Pertama, pemerintah bersama Mahkamah Agung perlu menerbitkan peraturan pelaksana dengan pedoman interpretasi yang ketat guna mencegah penafsiran liar di tingkat aparat.
– Kedua, mekanisme judicial review harus tetap dibuka sebagai saluran konstitusional untuk menguji pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi.
– Ketiga, pendekatan keadilan restoratif perlu diprioritaskan, khususnya untuk delik privat dan ringan, sejalan dengan prinsip ultimum remedium agar pemidanaan tidak menjadi solusi utama.
– Keempat, sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum Polri, jaksa, dan hakimharus dilakukan untuk menggeser paradigma dari retributif menuju korektif dan rehabilitatif.
Untuk aspek kesusilaan, aturan turunan perlu memperketat syarat pelaporan dengan mewajibkan bukti autentik, bukan sekadar kecurigaan. Sementara itu, terhadap living law, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan peninjauan ketat terhadap perda adat agar tidak diskriminatif dan tetap sejalan dengan prinsip HAM. Selain itu, SOP kepolisian harus menegaskan verifikasi identitas pelapor sebelum tindakan hukum dilakukan.
Sebagai tambahan, edukasi publik menjadi penting guna menjaga privasi, termasuk terhadap wisatawan, selama tidak terdapat aduan resmi dari keluarga inti. KUHP Nasional berupaya menyeimbangkan nilai ketimuran dengan kepastian hukum modern.
Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kualitas peraturan pelaksana yang sedang disusun. Tanpa pedoman progresif dan pengawasan ketat, pasal-pasal kontroversial tersebut berpotensi menjadi “peluru nyasar” yang merugikan hak-hak warga negara.
Pewarta: Revie.
Editor: Redaksi.
