Jejak Sembako Ilegal di Sambas Terungkap

Jejak Sembako Ilegal di Sambas Terungkap

RAJAWALIBORNEO.COM. Kalimantan Barat – Aktivitas praktik penyelundupan kebutuhan pokok di wilayah perbatasa asal Malaysia kembali terendus di Kabupaten Sambas. Berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu (03/05/2026), aktivitas bongkar muat dilakukan di Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat.

Selain berlangsung pada malam hari, distribusi juga dilakukan tanpa dokumen resmi. Oleh karena itu, indikasi pelanggaran kepabeanan semakin menguat.

Sembako Ilegal Sambas, Jaringan Lama Terbongkar.
DOK.Sembako Ilegal Sambas, Jaringan Lama Terbongkar.

Ketika dikonfirmasi, sopir berinisial Y menunjukkan sikap konfrontatif. Ia bahkan menantang awak media untuk melaporkan aktivitas tersebut. Meskipun demikian, tim investigasi memilih langkah persuasif dan hanya mengumpulkan bukti visual.

Di sisi lain, warga setempat mengungkap bahwa aktivitas ini bukan kejadian baru. Bahkan, lalu lintas kendaraan pengangkut disebut berlangsung rutin.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Usut TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

“Sudah lama terjadi, bahkan ada yang mengendalikan,” ujar seorang warga. Ia juga menyebut seorang perempuan berinisial MR yang diduga menjadi koordinator distribusi barang ilegal tersebut.

Secara hukum, tindakan memasukkan barang tanpa prosedur resmi termasuk tindak pidana penyelundupan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

ia menambahkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 hingga 10 tahun, denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar, serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: HNK dan AUI Bos Rokok Ilegal Tanpa Cukai Mampu Bungkam Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum

Selain itu, penguatan pengawasan perdagangan lintas batas juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perizinan, bea masuk, dan pajak impor.

Apabila dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga sanksi administratif berupa denda berlipat dari nilai barang.

Masuknya barang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas harga pasar lokal. Akibatnya, pelaku usaha resmi dapat mengalami kerugian, sementara penerimaan negara berpotensi menurun.

Oleh sebab itu, pengawasan lintas batas perlu diperketat. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!