Kasus PIP Sambas Disinyalir Berunsur Pidana

Kasus PIP Sambas Disinyalir Berunsur Pidana

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat mendesak Kejaksaan Negeri Sambas agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak Mei 2025. Kamis, (02/03/2026).

BACA JUG: LAKSRI Kawal Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PIP Sambas

Ketua LAKSRI Kalbar, Revie Achary, secara tegas mempertanyakan progres penanganan perkara yang dinilai berpotensi mengandung unsur pidana, khususnya dalam kategori tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Sampai hari ini, kami belum melihat kejelasan proses hukumnya. Padahal, laporan ini menyangkut hak pendidikan anak-anak yang diduga disalahgunakan,” ujar Revie di halaman Kantor Kejari Sambas.

Berdasarkan keterangan LAKSRI, dugaan penyimpangan PIP tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Pemotongan Dana PIP Sambas, IWOI Desak Kepastian Hukum

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

– Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;

– Serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan atau penyalahgunaan jabatan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Revie mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah pihak, mulai dari kepala sekolah, operator, hingga komite sekolah. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas serta pihak dari bank pemerintah sebagai penyalur dana.

Adapun dugaan korban berasal dari sejumlah sekolah dasar, yakni SDN 03 Pendawan, SDN 07 Sadayan, dan SDN 02 Parit Merdeka di Kecamatan Tangaran.

Lebih jauh, LAKSRI menilai bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Oleh sebab itu, mereka meminta Kejari Sambas untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Revie.

Sebagai bentuk pengawasan publik, LAKSRI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor.

Di sisi lain, Revie juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus dijalankan hingga ke tingkat daerah.

“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Karena itu, kami akan terus mengawal sampai tuntas,” tutupnya.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!