Kapal BBM Meledak, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Kapal BBM Meledak, Standar Keselamatan Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Sebuah kapal kayu bermuatan bahan bakar minyak (BBM) terbakar hebat setelah diduga mengalami ledakan di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Minggu (02/05/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ledakan kapal pengangkut BBM di Ketapang, tidak hanya menimbulkan korban, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran dalam aspek distribusi bahan bakar dan standar keselamatan pelayaran.

Ledakan Kapal BBM Ketapang, 4 Luka.
DOK.Ledakan Kapal BBM Ketapang, 4 Luka 1 hilang.

Insiden bermula sekitar pukul 22.30 WIB saat kapal bersandar di tepi sungai dekat permukiman warga. Tak lama kemudian, suara ledakan terdengar cukup keras sehingga mengagetkan warga sekitar.

Setelah itu, api langsung membesar dan melahap hampir seluruh badan kapal. Selain membakar struktur kayu, kobaran juga terlihat menjalar di atas permukaan air, yang mengindikasikan adanya tumpahan bahan bakar.

“Suaranya keras, lalu api langsung menyala besar,” kata Yudi di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Laut Kayong Utara Menguning, AMDAL Dipertanyakan

Selanjutnya, warga berupaya melakukan pemadaman secara manual sembari mengevakuasi korban yang berada di sekitar kapal.

Beberapa warga mengaku sempat panik karena api menjalar cepat. Bahkan, getaran akibat ledakan dirasakan hingga ke dalam rumah warga.

“Saya kira gempa, ternyata ledakan dari kapal,” ujar Agung.

Di sisi lain, Apek yang turut membantu evakuasi mengalami luka saat berupaya memotong tali kapal untuk mencegah api meluas.

“Kami berusaha lepaskan kapal agar tidak merembet ke darat,” ungkapnya.

BACA JUGA: KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang

Berdasarkan informasi sementara, terdapat enam ABK di kapal tersebut. Satu orang selamat tanpa luka serius, empat mengalami luka bakar dan telah mendapatkan perawatan medis, sementara satu lainnya masih dinyatakan hilang.

Proses pencarian masih berlangsung hingga dini hari dengan melibatkan warga dan pihak terkait.

Seiring kejadian tersebut, muncul dugaan pelanggaran dan aspek hukum adanya pelanggaran dalam pengangkutan BBM. Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait distribusi tanpa izin resmi.

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur standar keselamatan kapal.

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terjadi pencemaran akibat tumpahan BBM.

BACA JUGA: Pencemaran Laut di Kayong Utara? PT. DIB dan Kadis LH Diam

Selain itu, penggunaan kapal kayu untuk mengangkut bahan mudah terbakar dalam jumlah besar dinilai berisiko tinggi jika tidak memenuhi standar keselamatan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti ledakan. Namun demikian, belum ada pernyataan resmi terkait status hukum kapal maupun pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, identifikasi korban serta pendalaman asal muatan BBM juga tengah dilakukan.

Peristiwa ini menunjukkan adanya potensi celah dalam pengawasan distribusi BBM di wilayah pesisir. Oleh karena itu, penguatan pengawasan serta penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa.

Selain itu, standar keselamatan kapal angkut, terutama yang memuat bahan berbahaya, perlu diawasi lebih ketat.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!