RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, Bareskrim Polri bergerak menelusuri dugaan aliran dana yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Sabtu 21 Febuari 2026.
Seiring dengan itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal.
BACA JUGA: PETI Kampung Masuka Uji Ketegasan Hukum
“Intinya, kami meminta Bareskrim menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Sigit.
Berdasarkan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik menemukan indikasi alur distribusi emas ilegal yang terstruktur.
Direktur Dittipideksus Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa emas hasil PETI tidak berhenti di tingkat penambang. Sebaliknya, emas tersebut diduga mengalir ke perusahaan pemurnian hingga eksportir.
BACA JUGA: LSM dan Jurnalis Bersatu Desak Penindakan PETI di Polres Sarolangun
“Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, terdapat alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana ke sejumlah pihak,” tegas Ade.
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik menggeledah tiga lokasi, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur. Dari penggeledahan itu, polisi menyita dokumen transaksi, catatan pembelian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penampungan dan pemurnian emas ilegal.
Selain itu, penyidik menggandeng PPATK guna menelusuri transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik.
BACA JUGA: Aktivitas PETI di Sungai Sekayam Resahkan Warga Bonti
Data PPATK menunjukkan total transaksi emas ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Angka tersebut mengindikasikan praktik yang berlangsung sistematis dan melibatkan rantai distribusi yang luas.
Lebih jauh, Ade menegaskan pendekatan TPPU sengaja digunakan untuk menjerat aktor intelektual maupun korporasi yang menikmati hasil tambang ilegal.
“Penyidikan TPPU ini menjadi pendekatan strategis agar seluruh pihak yang menampung dan memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat diproses hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Sebaliknya, aparat berupaya memutus mata rantai finansial yang menopang praktik tambang ilegal.
Jika terbukti, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi pertambangan. Sebaliknya, kasus tersebut berpotensi menjadi skandal ekonomi yang merugikan negara dan merusak lingkungan secara masif.
Pewarta: FPK.
Editor: Redaksi.
