RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali terpantau pada 7 April 2026. Meski laporan warga telah berulang kali disampaikan, penindakan dinilai belum maksimal, sehingga memunculkan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Perintah Presiden Menguat, PETI Sungai Pawan Disorot
Pertama, warga Desa Penjawaan kembali melaporkan aktivitas PETI yang berlangsung di aliran Sungai Pawan. Tidak hanya itu, mereka juga mengirimkan dokumentasi visual sebagai bukti terbaru kepada IWO I Ketapang.
Selanjutnya, bukti tersebut menunjukkan bahwa kegiatan tambang masih berjalan secara terbuka. Bahkan, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
BACA JUGA: Dugaan PETI di Sungai Pawan Disorot, Warga Keluhkan Dampak dan Penindakan
Kemudian, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia menilai kondisi ini tidak wajar. Menurutnya, apabila penegakan hukum berjalan efektif, maka aktivitas ilegal tersebut seharusnya sudah dihentikan.
“Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran. Bahkan, muncul persepsi seolah-olah kegiatan tersebut memiliki legitimasi,” tegasnya.
Meskipun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui investigasi resmi.
BACA JUGA: Dugaan PETI Menggila di Sungai Pawan
Di sisi lain, Ketua IWO I Ketapang, Mustakim, menyampaikan kritik terbuka. Ia menilai bahwa ketidakjelasan penindakan dapat memicu ketidakpercayaan publik.
“Jika benar ada izin, maka transparansi harus dibuka. Sebaliknya, jika ilegal, maka penindakan harus tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keadilan hukum agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
Sementara itu, Kapolsek Sandai, IPDA Edwin Worobay, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi.
“Tunggu saja pelaksanaannya, kegiatan penindakan jangan lupa diberitakan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci terkait langkah konkret penertiban.
Selain itu, upaya konfirmasi kepada Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan pernyataan resmi.
Dengan demikian, rangkaian fakta ini menunjukkan adanya celah antara laporan masyarakat dan respons penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan transparansi serta langkah konkret agar tidak muncul persepsi negatif di tengah publik.
PEWARTA: SPD.
EDOTOR: REDAKSI.
