RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Pawan, Kecamatan Sandai, diduga berlangsung secara masif dan terbuka. Bahkan, warga menilai praktik tersebut seolah tidak tersentuh hukum. Kamis, (26/03/2026).

Selain merusak lingkungan, kegiatan itu diduga menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang berpotensi mencemari air sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Polres Ketapang Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pemukulan di Lokasi PETI Ilegal
Seorang warga Desa Penjawaan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang menggunakan tongkang penyedot berlangsung hampir setiap hari.
“Air sungai jadi keruh, dan kami khawatir tercemar merkuri. Ini bukan lagi sekadar gangguan, tapi ancaman nyata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dampak aktivitas PETI diduga telah merembet ke layanan air bersih. Sandi, pengguna PDAM, mengaku air yang ia gunakan mengalami perubahan kualitas secara signifikan.
BACA JUGA: Perintah Presiden Menguat, PETI Sungai Pawan Disorot
“Air jadi keruh. Kalau benar ada merkuri, ini sangat berbahaya. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau masyarakat sakit?” katanya.
Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi ancaman kesehatan publik.
Di sisi lain, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang berskala besar sulit terjadi tanpa adanya pembiaran.
“Alatnya besar, aktivitasnya jelas terlihat. Kalau tidak ditindak, publik bisa menduga ada pembiaran,” ujarnya.
BACA JUGA: IWO Kalbar Berantas PETI, Jangan Cuma Slogan
Bahkan, ia secara terbuka menduga adanya aliran “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Secara hukum, aktivitas PETI dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya:
– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara dan denda.
– Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian kesehatan.
– Selain itu, jika terbukti ada praktik suap atau gratifikasi, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Kapolsek Sandai, IPDA Edwin Worobay, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Ia juga mengklaim bahwa beberapa lokasi telah dilakukan penertiban.
“Kami tetap menjalankan penegakan hukum, meskipun wilayah kami luas dan ada berbagai kendala di lapangan,” jelasnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Ketapang, Mustakim, menegaskan bahwa aparat seharusnya dapat bertindak lebih cepat dan tegas. Ia bahkan menyarankan pelibatan aparat tingkat provinsi jika diperlukan.
“Kalau ada kendala personel, minta bantuan Polda atau Brimob. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya PETI di Sungai Pawan.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
