RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan nilai awal Rp7 miliar menyeret perhatian publik. Mengingat besarnya nominal tersebut, proses hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kini menjadi sorotan Sabtu, (27/02/2026).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa permintaan dana dilakukan secara bertahap. Pada awalnya, korban diduga diminta menyerahkan Rp7 miliar. Akan tetapi, nominal tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp5 miliar. Bahkan, pada tahap berikutnya, angka itu kembali berubah menjadi Rp500 juta dengan skema pembayaran dicicil.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Wartawan Palsu, Revie SJ Angkat Bicara
Menurut Budi Setiawan, pola tersebut terekam dalam bukti percakapan. “Ada bukti rekaman pembicaraan. Awalnya diminta Rp7 miliar, kemudian turun menjadi Rp5 miliar, dan terakhir Rp500 juta dengan skema dicicil,” tegasnya.
Selain rekaman suara, dokumentasi foto pertemuan sejumlah pihak dengan pengusaha yang diduga menjadi korban juga diklaim tersedia. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak hanya bertumpu pada pernyataan lisan.
Apabila dugaan itu terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman untuk menyerahkan barang atau sejumlah uang. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dinilai perlu mendalami ada atau tidaknya unsur ancaman, paksaan, maupun penyalahgunaan posisi.
BACA JUGA: Ahok Dorong Aparat Periksa Erick Thohir dan Jokowi soal Dugaan Korupsi Minyak
Lebih jauh, indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak turut menjadi perhatian. Jika terdapat kerja sama terstruktur, maka kemungkinan adanya penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dapat dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Seiring berkembangnya informasi, publik mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Di satu sisi, langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai status laporan tersebut. Karena itu, klarifikasi terbuka dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai penutup, kasus ini bukan sekadar perkara nominal besar, melainkan juga ujian integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat. Oleh karenanya, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan keadilan ditegakkan.
Pewarta: TRN.
Editor: Redaksi.
