Kapolresta Pontianak Tegaskan Penanganan Perkara Bebas Unsur SARA

Kapolresta Pontianak Tegaskan Penanganan Perkara Bebas Unsur SARA

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Di tengah beredarnya isu dugaan penghinaan bermuatan SARA, Kombes Pol Endang Tri Purwanto akhirnya memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (12/02/2026), setelah video kedatangan sekelompok warga ke Kantor Satreskrim menjadi viral.

Kapolresta Pontianak Tegaskan Penanganan Perkara Bebas Unsur SARA
DOK. Kapolresta Pontianak Tegaskan Penanganan Perkara Bebas Unsur SARA

Namun demikian, Kapolresta menegaskan bahwa substansi perkara tidak sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan keterangan resmi, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti. Akan tetapi, setelah dilakukan analisis hukum, unsur Pasal 156 KUHP dinilai tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran

“SP2HP sudah kami kirimkan pada 9 Desember 2025. Karena unsur pasal tidak terpenuhi, maka perkara tersebut dihentikan. Jadi, isu penghinaan terkait SARA tidak terbukti,” tegasnya.

Dengan demikian, penghentian perkara dilakukan atas dasar pertimbangan yuridis, bukan tekanan pihak tertentu. Penjelasan ini disampaikan untuk menepis spekulasi yang berkembang di ruang publik.

BACA JUGA: Kapolresta Pontianak Dukung Pemanfaatan Pekarangan

Selain menjelaskan aspek hukum, Kapolresta juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas sosial. Oleh sebab itu, ia menghadirkan tokoh adat Melayu, Dayak, dan Bugis sebagai simbol persatuan.

Menurutnya, persoalan antarindividu tidak boleh ditarik menjadi isu kolektif berbasis identitas. “Kalau ada pertikaian antar personal, itu tidak ada hubungannya dengan suku. Kami sangat menyayangkan jika ada oknum yang mengaitkan masalah pribadi dengan SARA,” ujarnya.

Sementara itu, koordinasi lintas elemen masyarakat terus dilakukan guna mencegah kesalahpahaman. Hingga kini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak dilaporkan tetap aman dan terkendali.

Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, ia meminta warga bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi isu sensitif.

Polresta Pontianak, pada akhirnya, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif dan profesional, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: FPK/GHUFRON.

Edotor: Redaksi.

 

error: Content is protected !!