RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menandai babak baru penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan sawit di kawasan hutan. Operasi yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut disebut sebagai upaya menelusuri aktor kunci di balik kebijakan “pemutihan” jutaan hektare kebun sawit ilegal.
BACA JUGA: Ahok Dorong Aparat Periksa Erick Thohir dan Jokowi soal Dugaan Korupsi Minyak
Penyidik Jampidsus memburu dokumen administratif yang diduga menjadi dasar legalisasi kebun sawit tanpa izin. Kebijakan tersebut sebelumnya diklaim sebagai solusi penertiban lahan, namun kini dipersoalkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Jantung perkara ini terletak pada implementasi Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua pasal tersebut sejatinya dirancang untuk menertibkan keterlanjuran usaha sawit, namun penyidik menduga terjadi manipulasi klasifikasi pelanggaran.
Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan diduga dikenakan Pasal 110A dengan sanksi ringan, meski secara faktual seharusnya masuk kategori Pasal 110B yang memuat denda progresif dan sanksi berat.
BACA JUGA: JPU Ungkap Mens Rea Korupsi Chromebook
“Ada indikasi manipulasi data perizinan. Perusahaan yang merambah hutan tanpa izin diduga diposisikan seolah-olah memiliki dasar legal lama agar kewajiban dendanya lebih kecil,” ungkap sumber internal penyidikan.
Temuan Satgas Sawit dan audit BPKP mengungkap skala persoalan yang signifikan. Dari sekitar 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp450 triliun.
Namun, target penerimaan yang ditetapkan hanya sekitar Rp70 triliun. Selisih ratusan triliun rupiah tersebut diduga menguap melalui mekanisme pelaporan mandiri (self-reporting) yang tidak diverifikasi secara ketat.
BACA JUGA: Bareskrim Gerebek Pabrik Uang Palsu di Jakarta, Puluhan Miliar Rupiah Diamankan
Korporasi disebut melaporkan luas lahan lebih kecil dari kondisi faktual, sementara proses verifikasi diduga tidak berjalan optimal.
Penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor kementerian dan rumah pihak swasta, mengindikasikan bahwa Kejagung tidak hanya membidik pelaksana teknis, tetapi juga aktor intelektual di balik kebijakan pelepasan kawasan hutan.
Apabila terbukti terdapat rekayasa kebijakan pada level pengambil keputusan, maka narasi keberhasilan tata kelola sawit selama satu dekade terakhir berpotensi runtuh oleh fakta penyalahgunaan kewenangan.
Kini, publik menanti keberanian Kejagung untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak kembali berakhir antiklimaks.
Pewarta: FPK.
Editor: Redaksi.
