RAJAWALIBORNEO.COM. Indrapura Selatan, Sumatera Barat – Proyek Rehabilitasi D.I. Irigasi Sungai Batu Panjang yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai V Padang kini menjadi perhatian publik. Selain soal mutu material, proyek tersebut juga disorot karena adanya dugaan praktik subkontrak berjenjang yang berpotensi melanggar regulasi. Sabtu, (31/01/2026).

Berdasarkan temuan di lapangan, pasangan batu pada saluran irigasi menggunakan batu sungai berbentuk bulat dan licin. Sementara itu, menurut standar teknis konstruksi bina marga dan cipta karya, batu sungai wajib dipecah terlebih dahulu agar memiliki ikatan yang kuat dengan mortar.
BACA JUGA: Proyek Irigasi BWS V Padang Disorot, Subkontraktor Minta Berita Dihapus
Jika batu bulat digunakan tanpa pemecahan, maka daya rekat struktur berisiko rendah dan dapat berdampak pada ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Selain persoalan teknis, muncul pula dugaan bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan melalui subkontrak berlapis. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Jasa Konstruksi, praktik subkontrak berjenjang hingga tiga tangan tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Pengawasan Proyek Irigasi BWS V Padang Dipertanyakan
Secara aturan, subkontrak hanya boleh dilakukan untuk sebagian pekerjaan tertentu, bukan pekerjaan utama. Bahkan, kontraktor utama dilarang keras menjual atau memindahtangankan seluruh paket pekerjaan.
Dalam konteks hukum, kontraktor utama baik swasta maupun BUMN, tetap memikul tanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan subkontraktornya. Prinsip tanggung jawab renteng berlaku apabila terjadi kegagalan bangunan atau kerugian negara. Lebih jauh, jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pemutusan kontrak, denda finansial, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist),Potensi Konflik Kepentingan.
BACA JUGA: Warga Soroti Pelaksanaan Proyek Irigasi di Pesisir Selatan
Apabila dalam struktur perusahaan terdapat pejabat negara, seperti wakil menteri yang menjabat komisaris, maka secara etika dan hukum justru kewajiban pengawasan harus diperketat. Keberadaan pejabat tersebut tidak menghapus kewajiban tunduk pada Undang-Undang Jasa Konstruksi dan aturan pengadaan.
Dengan demikian, dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dan praktik subkontrak berjenjang patut ditelusuri lebih lanjut. Masyarakat pun mendesak agar instansi pengawas melakukan audit teknis dan administratif guna memastikan proyek irigasi tersebut benar-benar memenuhi standar mutu dan hukum yang berlaku.
Pewarta: Syamson.
Editir: Redaksi.
