RAJAWALIBORNEO.COM. JAKARTA – Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya, Julianta Sembiring dari Lembaga Bantuan Hukum Aktivis Pers Indonesia, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026. Keduanya hadir di Gedung Promoter lantai 3 untuk memenuhi undangan khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.

Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh atensi Kapolri. Aduan itu berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh oknum penyidik Polres Jakarta Selatan pada 2021, yang dinilai bermasalah dan diduga cacat secara formil maupun materil.
BACA JUGA: Korban Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Jaksel Cari Keadilan.
Bahkan, SP3 tersebut disebut berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan dokumen yang dipermasalahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP3 tidak disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dokumen tersebut hanya diberikan kepada pelapor. Selain itu, perbedaan tanggal dalam SP3 dengan fakta pelaporan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur penyidikan.
BACA JUGA: SP3 Polres Jaksel Diduga Cacat Prosedur.
Awalnya, Mellani dan Julianta dijadwalkan bertemu Kapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Namun demikian, karena Kapolda menghadiri rapat di Mabes Polri, keduanya diminta menunggu hingga siang hari.
Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka akhirnya diterima dan diarahkan bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin. Pertemuan tersebut turut didampingi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K.
BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik.
Dalam kesempatan itu, pelapor memaparkan secara langsung kronologis perkara serta alasan keberatan atas penghentian penyidikan di tingkat Polres Jakarta Selatan.
Tidak lama berselang, Kapolda Metro Jaya hadir langsung dan memberikan perhatian serius terhadap aduan yang disampaikan. Kapolda mengarahkan agar laporan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal pembenahan dalam penanganan perkara, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap dugaan penyimpangan prosedur. Dengan demikian, pelapor dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.
Sumber: Syarifuddin, S.H., M.H.
Pewarta: FPK.
