RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Persidangan tersebut secara khusus menyoroti dugaan kebocoran data rahasia negara dan pelanggaran prosedur dalam proses pendaftaran mitra usaha, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Reformasi dan Penegakan Hukum Humanis Diperkuat Kejaksaan RI.
Dalam persidangan, Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono.
“Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya komunikasi pribadi yang membahas informasi bersifat rahasia,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB di Palembang.
Komunikasi tersebut diketahui dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan sarana pribadi lainnya, yang bertentangan dengan ketentuan internal pengadaan di lingkungan Pertamina.
Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa saksi Martin Haendra Nata selaku mantan Senior Manager Trafigura diduga melakukan komunikasi pribadi terkait permintaan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).Padahal, Nilai HPS merupakan data rahasia negara yang secara tegas dilarang untuk disampaikan kepada pihak luar, termasuk Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar.
Selain itu, komunikasi tersebut tidak dilakukan melalui sarana resmi perusahaan. Sebaliknya, percakapan berlangsung menggunakan telepon pribadi dengan panitia pengadaan bernama Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa. Sementara itu, aturan internal mengharuskan seluruh proses komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan nonformal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, yakni Yogi, Martin, dan Bob, dalam proses pendaftaran DMUT tersebut.
Pertemuan tersebut terjadi di tengah klaim bahwa sanksi terhadap perusahaan induk belum sepenuhnya dituntaskan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan pengabaian mekanisme formal yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan dinilai JPU memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender serta praktik yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut akan menjadi dasar pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pewarta: Ardi.
Editor: Syafarudin Delvin.
