RAJAWALIBORNEO.COM. Sulawesi Utara – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai total Rp3,2 miliar. Kegiatan serah terima simbolis tersebut berlangsung di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025).

Serah terima hibah dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Barang Rampasan Negara untuk kepentingan publik.
BACA JUGA: Dugaan Mark Up APD Covid-19 TA 2020 Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Di Tahan Kejati Sumatera Utara.
Adapun objek hibah yang diserahkan berupa 1 unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena, serta 1 unit Kapal FB.ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.
Kedua kapal tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masing-masing:
1. Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024; dan
2. Putusan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024,
BACA JUGA: Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Surya Darmadi Perkara PT Duta Palma Group.
dalam perkara tindak pidana perikanan. Secara keseluruhan, nilai perolehan kedua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000 (tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu rupiah). Penilaian tersebut merujuk pada Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Pelaksanaan hibah dilandasi oleh:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; dan
- Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dilakukan oleh Dr. Kuntadi selaku pihak pertama (pemberi hibah) dan Gubernur Sulawesi Utara selaku pihak kedua (penerima hibah).
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar.
Sementara itu, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., sebagai saksi dari Badan Pemulihan Aset, serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M., sebagai saksi dari pihak penerima hibah.
Selain itu, acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa Kejaksaan terus mendorong percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan asas kemanfaatan.
“Kami berharap aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Dr. Kuntadi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan kapal-kapal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.
Pewarta: Ardi.
Editor: Syafarudin Delvin.
