RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang menetapkan Drs. H. Sumastro, M.Si., mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Singkawang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kronologi Awal Kasus., Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses alih fungsi lahan milik pemerintah kota di kawasan strategis Kecamatan Singkawang Selatan.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Singkawang membuka penyelidikan pada awal tahun 2024. Dalam tahap awal penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan surat keputusan pengelolaan HPL yang diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, tim penyidik menemukan bahwa sebagian lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik justru beralih fungsi menjadi kawasan komersial tanpa dasar hukum yang sah. Dokumen persetujuan yang digunakan dalam proses tersebut diduga ditandatangani secara sepihak oleh Sumastro selaku pejabat berwenang saat menjabat sebagai Pj. Wali Kota.
BACA JUGA: Tiga Tokoh Dipanggil Kejati Kalbar, Termasuk Sutarmidji.
Kerangka Yuridis., Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, kami menetapkan saudara Drs. H. Sumastro, M.Si., sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus HPL yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar perwakilan Kejari Singkawang saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan, Kamis (10/7/2025).
BACA JUGA: Publik Desak KPK Periksa Sopir Mantan Bupati Mempawah.
Proses penahanan terhadap Sumastro dilakukan pada hari yang sama. Tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan “PIDSUS Kejari Singkawang” saat digiring oleh petugas menuju ruang tahanan. Penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi-saksi.
Kejari menyampaikan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi, termasuk pejabat aktif dan nonaktif di lingkungan Pemkot Singkawang, pihak swasta, serta ahli pertanahan. Beberapa dokumen seperti surat keputusan pengelolaan lahan, notulen rapat, hingga dokumen peralihan aset telah disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Arif Rinaldy Bertemu Elite Politik, Publik Sorot Dugaan Lobi Kasus KPK.
Profil Singkat Tersangka., Drs. H. Sumastro, M.Si. dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah sejak tahun 2020 dan sempat dipercaya sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang selama masa transisi pemerintahan tahun 2022 hingga 2023. Sebelum menduduki jabatan struktural, Sumastro dikenal aktif dalam perencanaan pembangunan daerah dan memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana di bidang ilmu administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Sumastro. Namun demikian, Kejari Singkawang menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, siapa pun orangnya, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas perwakilan Kejari Singkawang.
Lebih lanjut, Kejari menyatakan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Editor : Syafarudin Delvin.
