Tiga Tokoh Dipanggil Kejati Kalbar, Termasuk Sutarmidji

Tiga Tokoh Dipanggil Kejati Kalbar, Termasuk Sutarmidji

Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin, Tiga Tokoh Dipanggil Kejati Kalbar, Termasuk Sutarmidji memasuki tahap krusial. Senin, (20/06/2025).

Kejaksaan Tinggi Kalbar bergerak cepat dengan kembali memanggil sejumlah tokoh penting, termasuk figur sentral dalam pusaran perkara ini.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin, Sutarmidji Merasa Ditekan.

Tiga nama kunci dijadwalkan hadir sebagai saksi di hadapan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar:

1. Syarif Kamaruzaman, Ketua Yayasan Mujahidin – 24 Juni 2025

2. dr. Harisson, Sekda Kalbar merangkap Ketua TAPD – 25 Juni 2025, dan

3. Sutarmidji, Mantan Gubernur Kalbar (2019–2024) – 26 Juni 2025.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah SMA Mujahidin, Kejati Kalbar Periksa Dua Saksi.

Ketiganya pernah dipanggil sebelumnya pada 6 Juni 2024, namun tidak hadir. Kali ini, publik menanti apakah mereka, terutama Sutarmidji, akan menghormati proses hukum atau kembali mangkir. Bila kembali absen, penyidik berwenang menempuh upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kejari Pontianak Tahan Dua Tersangka Korupsi Fiber Optik.

Dana Hibah Diduga Diselewengkan untuk Bisnis Centre., Kasus ini mencuat dari penyaluran dana hibah senilai Rp22,042 miliar dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin selama tiga tahun anggaran yaitu :

– Rp 10 miliar pada 2020.

– Rp 9 miliar pada 2021.

– Rp 3,042 miliar pada 2022.

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin dan kios bisnis centre hal yang tidak tercantum dalam perjanjian hibah.

Kejati Kalbar juga telah memeriksa Mulyadi, adik kandung Sutarmidji yang merupakan mantan Sekda Kota Pontianak dan Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, bersama 27 orang lainnya.

BACA JUGA: Kajati Baru Didorong Tuntaskan Kasus Hibah Tanpa Pandang Bulu.

Berdasarkan hasil audit BPKP Kalbar dan keterangan ahli, Kejati menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari agenda utama penegakan hukum tahun 2025,” tegas Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, S.H., M.H. “Kami bekerja berdasarkan tuntutan publik akan kepastian hukum.”

BACA JUGA: Kejati Kalbar Tangani 12 Kasus Dugaan Korupsi.

Sutarmidji “Saya Bersumpah, Tidak Ada Uang Hibah yang Mengalir ke Keluarga Saya”

Pada 19 Mei 2025, Sutarmidji menyampaikan pembelaan secara terbuka. Ia dengan tegas membantah terlibat dalam penyimpangan dana hibah.

“Jika ada dana hibah yang mengalir ke saya, istri, anak, atau menantu saya, maka kami ikhlaskan seluruh kekayaan saya untuk negara,” ucap Sutarmidji. “Saya bersumpah demi Allah SWT, tidak pernah ada potongan apa pun.”

Meski begitu, sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut sebagai manuver politik. Bahkan, Sutarmidji sempat menuding penyidikan Kejati Kalbar sarat kepentingan dan menyentil dugaan balas dendam oknum aparat penegak hukum akibat terhambatnya izin tambang milik keluarganya di Dinas ESDM Kalbar.

Hukum atau Balas Dendam?., Dalam pembelaannya, Sutarmidji mengutip Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang menurutnya menyatakan bahwa tanggung jawab penggunaan hibah berada di tangan penerima, bukan pemberi. Ia juga mempersoalkan metode audit BPKP yang dinilainya keliru karena menyamakan hibah dengan proyek tender teknis.

Namun demikian, publik mempertanyakan kurangnya transparansi dalam proyek hibah yang disalurkan di bawah kepemimpinan Sutarmidji, serta potensi konflik kepentingan dalam proses penyaluran.

Kini, perhatian publik tertuju pada 26 Juni 2025. Mampukah Sutarmidji, menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum, atau justru kembali absen dan membuka jalan bagi langkah paksa dari penyidik?.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!