RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Penahanan Drs. H. Sumastro, M.Si., mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Singkawang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemanfaatan lahan Hutan Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang tahun 2021, memicu reaksi publik. Warga mulai mempertanyakan status hukum mantan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang disebut-sebut turut menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan tersebut.
BACA JUGA: Kejari Singkawang Tetapkan Sumastro Tersangka Korupsi HPL.
Penahanan terhadap Sumastro dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dengan pihak swasta, yakni PT Palapa Wahyu Group, yang dilakukan pada 28 Juli 2021.
Dalam perjanjian itu, pihak swasta memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang berstatus HPL milik Pemkot Singkawang.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar.
Dari penelusuran dokumen, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Singkawang saat itu, Tjhai Chui Mie. Fakta ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya mengapa hanya Sumastro yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kalau benar perjanjian kerja sama HPL Pasir Panjang itu ditandatangani oleh Tjhai Chui Mie, seharusnya dia juga ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan hanya Sumastro yang dikorbankan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di salah satu warung kopi, Jumat (11/7/2025).
BACA JUGA: Diduga Dibekingi, Judi Tembak Ikan Bebas di Singkawang.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Singkawang dalam penanganan kasus ini. “Masyarakat jadi bingung. Ada apa sebenarnya? Perjanjian ditandatangani oleh Wali Kota, tapi yang ditahan justru Pj. Wali Kota. Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh aktivis antikorupsi Kota Singkawang. Ia menilai penanganan kasus HPL Pasir Panjang masih menyisakan banyak tanda tanya, dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Begitu juga Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kalbar menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Kami harap Kejari Singkawang konsisten menjalankan itu,” ujarnya kepada awak media.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Singkawang menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan objektif, serta menjerat semua pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih. Mereka juga mendesak agar penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan.
Pewarta : Revie.
Edotor : Syafarudin Delvin.
