Sultan Pontianak IX Siapkan Langkah Hukum atas Pencatutan Kesultanan

Sultan Pontianak IX Siapkan Langkah Hukum atas Pencatutan Kesultanan

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Di tengah meningkatnya dinamika ruang digital, Syarif Melvin Alkadrie angkat bicara terkait dugaan pencatutan nama dan atribut Kesultanan Pontianak. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana.  Selasa, (16/02/2026).

Sejak awal pernyataannya, Sultan memaparkan pijakan hukum yang menjadi landasan sikapnya. Selain merujuk pada ketentuan dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan, ia juga menyinggung pasal-pasal KUHP mengenai penghinaan, fitnah, hingga penipuan apabila terdapat unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

BACA JUGA: IWO Indonesia Kalbar Ucapkan Selamat Ulang Tahun Sultan Pontianak IX

Dengan demikian, polemik ini tidak lagi berada pada ranah opini semata. Sebaliknya, konsekuensi hukum dinilai nyata apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Menurut Sultan, gelar dan simbol adat bukan sekadar identitas seremonial. Legitimasi tersebut lahir dari sejarah panjang dan amanah kultural masyarakat Melayu Pontianak.

“Protes dan kritik boleh disampaikan. Namun, membawa nama lembaga adat tanpa legitimasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun adab,” ujarnya tegas.

BACA JUGA: Intel Kejati Kalbar dan Sultan Melvin Perkuat Komunikasi Daerah

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum serta etika.

Sultan juga menanggapi penggantian penyidik dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menilai mekanisme korektif merupakan bagian wajar dari sistem hukum. Akan tetapi, ia menyayangkan jika situasi tersebut justru dimanfaatkan pihak tertentu dengan menyeret nama Kesultanan ke ruang publik.

Sebagai Sultan Pontianak IX sekaligus anggota DPD RI dari Kalimantan Barat, ia menegaskan komitmennya menjaga marwah adat. Karena itu, peringatan terbuka telah disampaikan kepada pihak-pihak yang menggunakan nama, gelar, atau atribut Kesultanan tanpa izin resmi.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sikap tersebut, Sultan menegaskan bahwa kehormatan adat tidak dapat dikompromikan, terlebih di era digital yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung sangat cepat.

Pada akhirnya, ia mengajak seluruh pihak menjaga etika, menghormati legitimasi adat, serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara bermartabat dan sesuai hukum.

Pewarta: 44NG.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!