PT QSS Masuk Penuntutan, Kerugian Negara Rp4,09 Triliun

PT QSS Masuk Penuntutan, Kerugian Negara Rp4,09 Triliun

RAJAWALIBORNEO.COM.     Jakarta – Babak penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat berakhir. Kini, lima tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap penuntutan.

Penyerahan tahap II dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (17/09/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.

Lima tersangka yang diserahkan terdiri atas SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

BACA JUGA: Kejaksaan Sita Aset PT QSS Rp338,3 Miliar

Kelengkapan perkara itu tidak berdiri hanya pada satu jenis alat bukti. Penyidik menyatakan berkas perkara didukung keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta surat dan berbagai dokumen.

Di sisi lain, penyidik juga memburu jejak aset yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penyitaan mencakup sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu Lamborghini, satu Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan Triton.

Tidak berhenti pada kendaraan dan alat berat, penyidik turut menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak serta dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.

BACA JUGA: Kasus Tambang PT QSS Seret Pejabat dan Pengusaha

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Nilai aset yang telah dinilai sementara mencapai Rp350 miliar. Menurut penyidik, langkah penyitaan dan penilaian itu dilakukan untuk menyelamatkan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Dengan demikian, penyidikan perkara ini tidak hanya berujung pada penyerahan tersangka. Sebaliknya, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, persoalan utama berkaitan dengan tata kelola IUP dan aktivitas penjualan bauksit.

Penyidik menyebut sejak 2017 tidak terdapat kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit dengan menggunakan dokumen PT QSS, sedangkan bauksit tersebut disebut berasal dari luar wilayah IUP.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Terkait Tambang Kalbar

Situasi tersebut kemudian berlanjut pada periode 2020–2024. Pada rentang waktu itu, penjualan bauksit disebut menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik menyebut adanya kerja sama dengan penyelenggara negara dalam proses tersebut. PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Angka kerugian negara menjadi bagian paling besar dalam perkara ini.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dan para tersangka lainnya serta pihak-pihak terkait diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86.

Dengan penyerahan tahap II ini, perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT QSS resmi bergerak dari fase penyidikan menuju penuntutan. Selanjutnya, pembuktian mengenai rangkaian perbuatan, peran masing-masing tersangka, alat bukti, serta besaran kerugian negara akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PEWATA: 4RDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!