Karhutla Membara, ASN Pemprov Kalbar Dilarang Dinas ke Luar Daerah

Karhutla Membara, ASN Pemprov Kalbar Dilarang Dinas ke Luar Daerah

RAJAWALIBORNEO.COM.      Pontianak , Kalimantan Barat – Di tengah status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperpanjang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengetatkan pergerakan aparatur sipil negara (ASN).

Tak ada lagi perjalanan dinas ke luar daerah bagi jajaran ASN Pemprov Kalbar selama masa tanggap darurat berlangsung. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/6/RO-ORG.B Tahun 2026.

Langkah ini bukan sekadar pembatasan administratif. Pemerintah daerah secara tegas mengarahkan sumber daya aparatur untuk menghadapi situasi darurat karhutla yang berdampak pada kondisi lingkungan dan kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Karhutla Kalbar Belum Tuntas, Jepang Turunkan 3 Helikopter

Karena itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta menjalankan instruksi tersebut.

Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 961/BPBD/2026 mengenai perpanjangan status tanggap darurat karhutla.

Dengan kondisi tersebut, pimpinan unit kerja tidak hanya diminta membatasi mobilitas kedinasan. Mereka juga diwajibkan mendorong jajaran masing-masing untuk terlibat aktif dalam penanganan bencana asap.

Ada tiga garis kebijakan yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, perjalanan dinas keluar daerah bagi ASN dilarang selama status tanggap darurat masih berlaku. Artinya, mobilitas kedinasan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak harus dihentikan.

BACA JUGA: Syarifuddin Kritik Pernyataan Wagub Kalbar soal Aceh-Papua

Kedua, perangkat daerah diarahkan untuk mengambil bagian dalam upaya penanggulangan karhutla. Dengan begitu, aparatur pemerintah tidak hanya menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga mendukung penanganan kondisi darurat.

Sementara itu, untuk urusan yang benar-benar mendesak dan tidak dapat ditunda, terdapat mekanisme pengecualian. Tugas tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dan mendapat perintah langsung dari kepala daerah.

Di sisi lain, larangan perjalanan dinas tidak berarti pelayanan pemerintahan berhenti. Justru, Pemprov Kalbar menempatkan efektivitas pelayanan publik sebagai bagian dari alasan diterapkannya pengetatan tersebut.

Seluruh sumber daya pemerintah daerah diarahkan agar lebih terkonsentrasi pada penanganan karhutla. Pada saat yang sama, roda pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap seluruh pejabat dan staf ASN dapat mematuhi arahan ini demi mengoptimalkan penanganan bencana karhutla dan menjaga kelancaran pelayanan publik di daerah,” demikian inti yang tertulis dalam surat edaran.

Kini, pelaksanaan kebijakan tersebut berada di tangan masing-masing pimpinan perangkat daerah. Kepatuhan terhadap instruksi menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tanggap darurat tidak berhenti sebagai surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!