RAJAWALIBORNEO.COM. Sukadana, Kalimantan Barat – Kepolisian Resor Kayong Utara memastikan telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU-N, menyusul pemberitaan yang beredar di ruang publik. Sabtu, (31/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra, mengungkapkan bahwa aparat telah memanggil pengelola SPBU guna meminta klarifikasi secara langsung atas mekanisme pelayanan BBM yang dipersoalkan.
BACA JUGA: Ketua Hiswana Migas Ketapang–KKU Bungkam.
Tidak hanya itu, penyidik juga meminta dokumen pendukung berupa rekomendasi resmi konsumen penerima BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian antara data administrasi dan praktik penyaluran di lapangan.
Dalam penjelasannya, IPTU Hendra menyebutkan bahwa pelayanan BBM pada malam hari bukan merupakan bentuk penyimpangan, melainkan kebijakan manajemen SPBU untuk mengatur distribusi secara teknis.
BACA JUGA: SPBU-N 68.794.003 Sukadana Diduga Menyimpang, Reskrim Janji Selidiki.
“Pengisian BBM pada malam hari diperuntukkan bagi konsumen yang menggunakan rekomendasi, sementara konsumen umum dilayani pada siang hari. Kebijakan ini diambil untuk mencegah antrean panjang dan potensi konflik,” ujar IPTU Hendra melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga tahap penyelidikan saat ini, tidak ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi. Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang transparansi bagi publik.
“Apabila rekan-rekan wartawan memerlukan penjelasan lebih lengkap, kami persilakan untuk datang langsung ke Polres Kayong Utara,” pungkasnya.
Pewarta: SPD.
Editor: Redaksi.
