RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli remahan daun kratom senilai Rp64 juta mencuat di Pontianak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota setelah korban mengaku tidak menerima hasil penjualan yang seharusnya menjadi haknya. Jum’at, (03/04/2026).
Awalnya, Nandar diduga mengajukan permintaan pasokan kratom kepada Syarif Muhammad Raffi dalam jumlah besar, yakni 2.471 kilogram. Karena adanya kepercayaan, korban pun menyerahkan barang tersebut tanpa jaminan yang kuat.
Setelah itu, komoditas tersebut dijual kembali oleh terlapor kepada pihak lain. Nilai transaksi mencapai Rp64.279.200, yang diketahui masuk ke rekening pribadi terlapor.
BACA JUGA: Modus Penipuan Berkedok Penggantian Meteran PLN Resahkan Warga Terentang
Namun demikian, alih-alih menyerahkan hasil penjualan, terlapor justru mengarahkan korban pada skema lain. Ia menawarkan sistem investasi dengan imbal hasil tetap setiap bulan.
Selanjutnya, kedua belah pihak disebut menyepakati bahwa korban akan menerima Rp 1 juta per bulan sebagai keuntungan investasi. Pada tahap awal, pembayaran sempat berjalan selama sembilan bulan.
Akan tetapi, setelah periode tersebut, pembayaran mendadak terhenti. Bahkan, ketika korban meminta pengembalian dana pokok, jumlah yang dikembalikan tidak sesuai dengan nilai transaksi awal.
BACA JUGA: Modus Penipuan Gadai oleh Pasutri Chandra
Dari total Rp64 juta lebih, terlapor hanya mengembalikan sekitar Rp35 juta. Dengan demikian, masih terdapat selisih kerugian yang cukup besar.
Ketika korban kembali menagih sisa dana, respons yang diterima justru di luar dugaan. Raffi mengungkapkan bahwa dirinya diminta menjual aset pribadi.
“Dia bilang, ‘jual saja mobil kamu, kamu kan banyak mobil, saya lagi susah,’” ujar Raffi menirukan ucapan terlapor.
Pernyataan tersebut, di sisi lain, semakin memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dalam transaksi tersebut.
Karena merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya mengambil langkah hukum. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polsek Pontianak Kota pada 30 Maret 2026.
Saat ini, korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Di satu sisi, kasus ini menunjukkan pola yang kerap muncul dalam dugaan penipuan berbasis kepercayaan, yakni peralihan dari transaksi riil menjadi skema investasi. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanpa jaminan hukum yang jelas.
Sementara itu, proses penyelidikan masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait status terlapor.
PEWARTA: FPK
EDITOR: REDAKSI.
