RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Sejumlah tokoh pemuda masyarakat Dayak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyoroti dua persoalan yang dinilai terus menjadi keluhan masyarakat, yakni minimnya transparansi dalam pengelolaan Simpanan Hasil Koperasi (SHK) dan dugaan penguasaan lahan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak tertentu. Kedua persoalan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap hak-hak petani dan masyarakat setempat, Kamis (11/06/2026).
Menurut para tokoh pemuda, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi koperasi, melainkan juga menyentuh rasa keadilan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan dan lahan yang berada di wilayah mereka.

Ketua Perhimpunan Pemuda Dayak Cabang Kendawangan, Natalius, mengungkapkan bahwa banyak petani mengaku kesulitan memahami nota perhitungan SHK yang diterima setiap periode.
Menurutnya, rincian berbagai potongan yang dibebankan kepada petani kerap disajikan secara global. Akibatnya, petani tidak memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar penghitungan yang digunakan oleh koperasi. Selain itu, biaya perawatan lahan, biaya operasional, maupun komponen pengurang lainnya sering kali tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen yang diterima anggota.
BACA JUGA: Mustakim Desak Polres Ketapang Buka Kasus Kapal Meledak
“Banyak petani hanya melihat angka potongan dan jumlah uang yang diterima. Namun, mereka tidak mengetahui dasar perhitungannya. Potongan untuk biaya operasional atau keperluan lainnya sering kali tidak disertai penjelasan yang jelas,” ujar Natalius.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut menyebabkan sebagian petani enggan menyampaikan pertanyaan atau keberatan karena tidak mengetahui saluran yang tepat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Saya merasa prihatin. Terkadang mereka ingin bertanya dan menyampaikan keluhan, tetapi tidak tahu harus berbicara kepada siapa. Seolah-olah tidak tersedia ruang yang aman untuk menyampaikan pendapat,” katanya.
Selain menyoroti tata kelola koperasi, Natalius juga mengangkat persoalan penguasaan lahan yang berada di luar wilayah HGU.
BACA JUGA: Polres Ketapang Cepat Usut Dugaan Korupsi Riam Bunut
Menurut dia, terdapat dugaan bahwa sejumlah lahan yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru beralih menjadi aset yang dikuasai oleh kelompok atau oknum tertentu.
Bahkan, ia menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak yang memungkinkan terjadinya penguasaan lahan tersebut.
“Saya juga menyoroti lahan-lahan yang berada di luar HGU yang kerap kali berubah menjadi aset pribadi atau kelompok oknum tertentu. Diduga terdapat kerja sama antara oknum tersebut dengan pihak perusahaan sehingga lahan yang semestinya menjadi hak bersama masyarakat justru dikuasai secara sepihak,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, lanjut Natalius, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut hanya menjadi penonton dan tidak merasakan manfaat yang seharusnya diperoleh dari keberadaan lahan tersebut.
BACA JUGA: Mafia BBM PETI Ketapang Disorot, Jaksa dan TNI Diminta Bertindak
“Warga yang hidup di wilayah itu hanya bisa menyaksikan dari pinggir. Mereka merasa tidak berdaya dan terus menunggu kapan keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, persoalan transparansi juga disebut terjadi dalam pengelolaan lahan plasma.
Natalius menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan usulan di koperasi terkadang dilakukan tanpa melalui musyawarah anggota secara menyeluruh. Karena itu, tidak jarang muncul perbedaan pendapat terkait perhitungan hasil usaha maupun kebijakan yang diterapkan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar petani disebut tidak mengetahui secara pasti letak, batas, maupun luas lahan plasma yang tercatat atas nama mereka.
Menurut perkiraan yang disampaikan para tokoh masyarakat, hampir 99 persen petani belum memiliki informasi yang memadai mengenai posisi lahan masing-masing.
Akibatnya, petani kesulitan melakukan verifikasi terhadap hasil panen maupun perhitungan yang disampaikan oleh pengelola.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta memperbesar ruang terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.
Oleh karena itu, para tokoh pemuda meminta instansi terkait untuk mengambil langkah konkret guna menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
Mereka mendorong Dinas Koperasi, Dinas Pertanahan, serta Pemerintah Kecamatan Kendawangan agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara aktif.
Untuk sektor koperasi, mereka meminta agar setiap nota SHK dilengkapi rincian yang mudah dipahami anggota. Selain itu, setiap kebijakan baru diharapkan dibahas melalui musyawarah bersama sehingga seluruh anggota mengetahui dasar pengambilan keputusan.
Selanjutnya, koperasi juga diminta menyediakan data yang jelas mengenai posisi dan luas lahan plasma milik masing-masing petani.
Sementara itu, terkait lahan di luar HGU, mereka meminta pemerintah melakukan pengecekan lapangan secara terbuka dan melibatkan masyarakat agar tidak muncul dugaan penguasaan lahan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Natalius menegaskan bahwa koperasi pada dasarnya dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Karena itu, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam pengelolaannya.
Di samping itu, lahan yang berada di wilayah masyarakat juga harus dikelola secara adil sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh warga yang memiliki keterikatan historis dan sosial dengan kawasan tersebut.
“Koperasi ada untuk menyejahterakan anggotanya, sedangkan lahan merupakan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, keterbukaan dan keadilan harus menjadi dasar utama. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri,” pungkas Natalius.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
