RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Nasional Lidikkrimsus RI resmi memecat anggota tim investigasi Rabudin Muhammad. Sabtu, 29 November 2025. Setelah yang bersangkutan dinilai menyebarkan fitnah serta menunjukkan perilaku tidak profesional dalam menjalankan tugas investigasi. Keputusan tegas ini ditetapkan pada Sabtu, (30/11/2025).
Pemicu masalah bermula dari laporan Rabudin terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum APRI di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Namun, laporan tersebut mencantumkan identitas individu secara lengkap tanpa bukti yang sahih, sehingga menimbulkan risiko hukum dan reputasi bagi organisasi.
Seorang sumber internal menegaskan, “Langkah Rabudin bukan investigasi profesional, melainkan narasi yang membahayakan pimpinan dan organisasi.,”
Fitnah Menyasar Pimpinan., Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa narasi yang dibangun Rabudin tidak hanya membahas dugaan pungli, tetapi juga menyasar Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI. Bukti percakapan WhatsApp memperlihatkan ia menyarankan pimpinan untuk turun langsung mencari keterangan ke masyarakat, suatu langkah yang dinilai melanggar etika investigasi.
Seorang praktisi hukum di Kalimantan Barat menyatakan, “Tuduhan harus disampaikan dengan bukti yang cukup. Menyarankan pimpinan untuk mencari fakta sendiri jelas menyimpang dari prosedur,”
Dalam klarifikasi resmi, Rabudin mengakui tidak mampu menghadirkan bukti yang sahih. Alih-alih melakukan verifikasi internal, ia justru mengambil langkah yang menimbulkan kebingungan publik dan merugikan reputasi organisasi.
Tindakan tersebut dianggap melanggar standar profesionalisme dan etika investigasi yang menjadi fondasi kerja Lidikkrimsus RI.
Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI akhirnya menjatuhkan pemecatan sebagai langkah tegas menjaga integritas organisasi. Dalam pernyataan resmi ditegaskan bahwa:
– Tuduhan harus berbasis bukti yang sahih dan terverifikasi.
– Setiap anggota wajib mematuhi kode etik dan prosedur internal.
– Pemecatan merupakan tindakan strategis guna menjaga kredibilitas organisasi.
Pelajaran Penting., Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- 1. Fitnah dan laporan tanpa bukti akan merugikan pelaku sendiri.
- 2. Profesionalisme dan etika investigasi merupakan syarat mutlak.
- 3. Integritas organisasi harus dijaga, meskipun harus mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.
Lidikkrimsus RI menegaskan bahwa keputusan ini diperlukan untuk melindungi nama baik, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap organisasi.
Editor: Syafarudin Delvin.
