RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, semakin menguat. Aktivitas yang awalnya disebut sebagai galian C diduga menjadi kedok untuk eksploitasi komoditas tambang lain tanpa izin resmi. Minggu, (05/04/2026).

Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan izin galian C atau tanah merah sebagai modus operandi. Dengan kata lain, izin tersebut diduga digunakan untuk menutupi aktivitas penambangan bauksit secara ilegal.
“Pelaku diduga memanfaatkan celah perizinan daerah untuk mengeruk komoditas tambang lain yang bernilai lebih tinggi,” ungkap salah satu sumber.
BACA JUGA: Penyidikan Korupsi Tambang Bauksit Masuk Tahap Pendalaman
Di sisi lain, kondisi fisik Gunung Tamang menunjukkan perubahan drastis. Kawasan yang sebelumnya hijau kini tampak gundul di beberapa titik. Bahkan, aktivitas alat berat dilaporkan berlangsung di dekat permukiman warga.
Akibatnya, masyarakat mulai khawatir terhadap potensi bencana lingkungan. Terlebih lagi, lokasi tersebut berada di sekitar aliran Sungai Kapuas yang memiliki peran strategis bagi kehidupan warga.
“Jika gunung terus dibabat, risiko bencana sangat besar karena lokasinya dekat permukiman,” ujar AN.
BACA JUGA: WNA China Didakwa Kuasai Tambang Ilegal
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin.
Selain itu, praktik penyalahgunaan izin juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait dugaan penipuan atau penyalahgunaan kewenangan, apabila terdapat unsur kesengajaan untuk mengelabui regulasi.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang PPC Disorot Dominasi TKA China dan Minim Pelaporan
Seiring meningkatnya sorotan publik, DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas,” tegas perwakilan LAKI.
Masyarakat kini menuntut keterbukaan dari pihak terkait, khususnya mengenai legalitas izin usaha pertambangan di kawasan tersebut.
Dengan demikian, langkah penindakan yang cepat dan tepat diharapkan mampu mencegah kerusakan yang lebih luas sekaligus memastikan kepastian hukum.
PEWARTA: ARZ.
EDITOR: REDAKSI.
