Dugaan Penyerobotan Tanah di Malang Warga Layangkan Somasi

Dugaan Penyerobotan Tanah di Malang Warga Layangkan Somasi

Rajawaliborneo.com.          Malang, Jawa Timur – Berawal dari ketidak puasan warga Dusun Genitri Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, saat proses pengukuran tanah disamping rumah Bapak Riyanto yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal tanpa ada izin ataupun pemberitahuan terlebih dahulu, serta tidak dilibatkan dalam proses pengukuran tanah tersebut yang disinyalir dugaan penyerobotan tanah pada Jum’at 21 Februari 2025. 

Baca Juga ; Dr. Herman Hofi Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah, Tidak Ada Alasan Penyidik Polda Kalbar Terbitkan SP3 Kasus PT Bumi Raya. Tidak Berdasar.

Bapak Riyanto dalam keterangannya kepada Media bahwa diketahui pihak yang melakukan proses pengukuran tanah adalah Misbahul Munir perwakilan developer perumahan yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya.

Riyanto menambahkan bahwa yang hadir dan turut serta dalam proses pengukuran tanah tersebut adalah Kepala Dusun Genitri dan Ketua RT setempat.

Baca Juga ; Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Kasus Vina Cerbon Dipertanyakan.

“Kami bersama kuasa hukum sudah berusaha dan mencoba berdiplomasi ke pihak perwakilan dari sdr. Misbahul Munir dan/ atau pihak developer perumahan serta Kepala dusun setempat, akan tetapi tidak ada respon yang positif,” ungkapnya.

Baca Juga: Syarifuddin Tegaskan Transparansi Pengelolaan Korupsi.

Sementara itu Team Advokat “PASAL SATU LAW FIRM” selaku Kuasa hukum Bapak Suyanto menegaskan diterbitkannya surat somasi Kepada pihak pihak yang bersangkutan di desa Kedungrejo yakni Kepala Dusun Genitri Desa Kedungrejo supaya untuk menjadi perhatian agar ada titik terang dan solusi terbaik, “Kami butuh kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah pada klien kami,” Ucap Team Advokasi.

Lebih lanjut Team Advokasi Pasal Satu Law Firm menegaskan dalam sejak tiga hari diterimanya surat teguran/somasi, pihak pihak yang terlibat dalam pengukuran tanah tersebut tidak merespon surat somasi dari pihak kami dan selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum kepada semua pihak yang terlibat pengukuran pemasangan tali dan pathok tersebut, pungkasnya (**)

Pewarta : ARDI.

 

error: Content is protected !!