Rajawaliborneo.com. Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau di Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau. Senin, 3 Maret 2025, tim media yang berada di lokasi mendapati adanya kegiatan tersebut, yang menurut informasi sudah berlangsung selama beberapa hari.
Dok. Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau Kembali Beroperasi. Kemana APH Polres Sanggau ?
Seorang narasumber yang mengetahui secara langsung aktivitas PETI ini mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah dimulai sekitar 4 hingga 5 hari terakhir setelah sempat dihentikan. “Mereka baru selesai lobi-lobi bang, tepatnya hampir 4 atau 5 hari ini sudah berjalan lagi. Disebutkan juga pengurus aktivitas PETI tersebut adalah Kades Semerangkai, dan Muji salah satu pekerja PETI,” ungkap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Baca Juga ; PETI Sungai Muntik Kabupaten Sanggau, Kangkangi Atensi Kapolda Kalbar.
Sebelumnya, aktivitas PETI ini sempat dihentikan sementara setelah razia yang dilakukan oleh pihak berwenang bulan lalu. Namun, menurut sumber tersebut, kegiatan ini kembali berlangsung setelah beberapa pengurus PETI berhasil melakukan “lobi-lobi” dengan pihak tertentu.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas PETI di Sekadau.
Melanggar Undang-Undang., Kegiatan PETI ini jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga ; Polres Ketapang Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pemukulan di Lokasi PETI Ilegal.
Selain itu, bagi mereka yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin, juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Kegiatan PETI Masih Marak ., Aktivitas penambangan tanpa izin ini telah menjadi masalah yang berlarut-larut di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sanggau. Meskipun upaya penindakan telah dilakukan, namun tampaknya pelanggaran ini masih terus terjadi dengan modus yang sama.
PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti yang semestinya disetorkan oleh perusahaan yang legal. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ini dan menegakkan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait keberlanjutan aktivitas PETI di Sungai Kapuas tersebut.
Pewarta : Tim / Redaksi.
