DPRD Sumbar Proyek APBN Wajib Diaudit dan Diawasi Terbuka

DPRD Sumbar Proyek APBN Wajib Diaudit dan Diawasi Terbuka

RAJAWALIBORNEO.COM. Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Proyek strategis nasional Daerah Irigasi (D.I.) Sungai Batu Panjang–Sungai Kuyung yang berlokasi di Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal Air pura, kembali memantik sorotan publik. Proyek bernilai Rp76,13 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) V Padang itu diduga menyisakan sejumlah persoalan sejak awal pelaksanaan. Jum’at, (06/02/2026).

Proyek APBN Wajib Diaudit dan Diawasi Terbuka.
DOK. Proyek APBN Wajib Diaudit dan Diawasi Terbuka.

Pekerjaan fisik proyek diketahui mulai dilaksanakan pada 6 November 2025. Namun demikian, berdasarkan hasil pantauan lapangan, papan nama proyek baru terpasang lebih dari dua bulan kemudian, tepatnya pada 21 Januari 2026. Oleh karena itu, kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek negara bernilai besar.

Selain itu, keterbukaan informasi publik dinilai belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, padahal proyek strategis nasional seharusnya dilaksanakan secara terbuka sejak tahap awal.

BACA JUGA: Proyek Irigasi BWS V Padang Disorot, Subkontraktor Minta Berita Dihapus

Ironisnya, hingga akhir Januari 2026, tidak ditemukan aktivitas pengawasan dari pihak internal Kementerian Pekerjaan Umum maupun konsultan supervisi di lokasi proyek. Padahal, proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah semestinya diawasi secara ketat dan berlapis guna memastikan kualitas pekerjaan sekaligus akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Tekanan terhadap kerja jurnalistik juga mencuat ke permukaan. Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 12.03 WIB, redaksi rajawaliborneo.com menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial “AB” yang mengaku mendapat perintah untuk meminta penghapusan pemberitaan terkait proyek tersebut.

BACA JUGA: Pengawasan Proyek Irigasi BWS V Padang Dipertanyakan

“Saya diperintah dari Kementerian Pekerjaan Umum BWS V Padang untuk berkomunikasi terkait penghapusan berita proyek ini,” ujar penelepon tersebut kepada redaksi melalui sambungan telepon seluler.

Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menanggapi temuan tersebut, awak media mengonfirmasi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi V, Mario Syah Johan, terkait dugaan kejanggalan pengerjaan proyek serta minimnya pengawasan.

BACA JUGA: Proyek Irigasi BWS V Padang Disorot, Subkontraktor Minta Berita Dihapus

Legislator tersebut menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai melalui APBN wajib diaudit dan diawasi secara terbuka.

“Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan proyek beranggaran besar. Seluruh penggunaan anggaran negara harus diaudit dan dipertanggungjawabkan,” tegas Mario.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden juga telah memerintahkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan anggaran negara. Menurut Mario, pengawasan proyek tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan DPRD, media, serta partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.

Pewarta: Syamson 

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!