“Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap Kasus di Surabaya”

Rajawaliborneo.com.                 Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang oknum Pengacara, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca Juga : Pelarian DPO Korupsi JB Berakhir Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

“Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH, dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli, Kapuspenkum Kejagung, dalam siaran pers.

Baca Juga : Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Surya Darmadi Perkara PT Duta Palma Group.

“Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH, dan M), dan ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dilakukan karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR,” imbuhnya.

Dalam penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti sebagai berikut:

1. Di rumah oknum Pengacara LR di Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1.190.000.000,Uang tunai USD 451.700, Uang tunai SGD 717.043.,Sejumlah catatan transaksi

2. Di apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing, dengan total diperkirakan Rp2.126.000.000.,Dokumen terkait bukti penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait. Barang bukti elektronik berupa telepon genggam

3. Di apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97.500.000,Uang tunai SGD 32.000, Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen., Sejumlah barang bukti elektronik

4. Di rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang: Uang tunai USD 6.000, Uang tunai SGD 300, Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di apartemen oknum Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104.000.000, Uang tunai USD 2.200, Uang tunai SGD 9.100, Uang tunai Yen 100.000., Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp. 21.400.000U.,ang tunai USD 2.000 Uang tunai SGD 32.000.,Sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum hakim dan satu oknum pengacara tersebut. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, mereka ditetapkan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka penerima suap dan/atau gratifikasi, yaitu ED, HH, dan M, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.

“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi, yaitu LR, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Harli.

Pewarta : ARDI.

PETI di Wilayah Jaka Ketapang Milik GBT Bebas Beroperasi Menggunakan 5 Unit Excavator.

Rajawaliborneo.com, Ketapang, Kalbar. ( 2 februari 2024 ) Diduga adanya kegiatan PETI menggunakan Excavator 5 Unit dan Alat Sedot 10 Unit di Ketapang bebas beroperasi tanpa ada rasa takut dari kegiatannya.

Saat Tim menelusuri lokasi ditemukan beberapa unit Excavator yang lagi bekerja serta alat sedot 10 Unit yang digunakan untuk mengeruk emas dilokasi milik GBT, terlihat di lokasi tambang di Ketapang, tepatnya di daerah Jaka Ketapang yang sudah siap beroperasi untuk aktifitas kegiatan tambang PETI di lokasi tersebut dan sekitarnya.

Kami berharap aparat Penegak Hukum dapat melakukan pemberhentian kegiatan PETI tersebut karena dampak wilayah tersebut sudah sangat memperihatinkan, jika Aparat Penegak Hukum tidak mampu melakukan penanganan tindakan hukum, mau jadi apa negara ini.

“Kami juga mendukung langkah dan kebijakan Bapak Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H., yang melakukan kebijakan terkait Penindakan PETI, yang jadi permasalahan nya sampai sekarang di Kabupaten Ketapang Kegiatan ini diabaikan apakah ini bentuk kebijakan Preventif yang dilakukan, jelas dimana kegiatan ilegal sudah bertentangan dengan hukum masih diabaikan, Pelaku cukong maupun para koordinator PETI, yang mana nama-nama mereka tersebut, sudah di kontongi di Media ini.

Dengan adanya kegiatan ini kami memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku kegiatan PETI ilegal.

Dimana dalam kegiatan tersebut sesuai aturan pasal 158 uu minerba Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.

Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Aparat yang terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesua dengan aturan perundang-undangan.

Sampai berita ini diturunkan pemilik atau Boz dari kegiatan PETI bernama GBT tersebut belum bisa dimintai keterangan terkait dengan kegiatannya.

Tim

Wahai Jaksa di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Serius, Simak!

Rajawaliborneo.com. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan kepada jajaran terkait kode etik perilaku jaksa. Dia mengingatkan agar para jaksa tidak sembarangan berpenampilan hingga tak boleh pamer kemewahan (flexing).

“Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (Flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang,” jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (23/1/2024).

Burhanuddin telah menyampaikan terkait kode etik perilaku jaksa melalui imbauan, instruksi, dan juga edaran.

Iwo Indonesia

Isu Intimidasi Wartawan Bayangan Buruk di Balik Kasus

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Penggeledahan rumah pribadi Gubernur terpilih Kalbar, Ria Norsan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir tanpa temuan bukti. Situasi ini disambut dengan syukur oleh tokoh masyarakat Kalbar, Maman Suratman, yang menilai proses hukum telah berjalan sesuai koridor.

Baca Juga: Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Digeledah KPK.

“Alhamdulillah, KPK bekerja sesuai aturan. Tidak ada bukti yang ditemukan. Itu artinya hukum tetap dijalankan secara fair,” ujar Maman, Sabtu (27/09/2025).

Harapan Publik pada Jumat Keramat., Meski hasil penggeledahan tersebut dinilai sebagai langkah positif, publik justru menaruh harapan besar pada Jumat, 3 Oktober 2025. Tanggal tersebut diyakini akan menjadi Jumat Keramat, momen ketika KPK diharapkan membuka secara terang dugaan korupsi proyek PUPR Kabupaten Mempawah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Kian Terkuak.

Sejumlah warga meyakini, dugaan penyimpangan anggaran tidak berhenti pada satu tahun, melainkan berlanjut hingga 2023. Oleh karena itu, nihilnya temuan kali ini tidak otomatis menutup kasus tersebut.

“Jumat keramat itu doa rakyat Kalbar. Kami ingin KPK benar-benar membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal hukum,” tegas seorang warga.

Baca Juga: Arif Rinaldy Bertemu Elite Politik, Publik Sorot Dugaan Lobi Kasus KPK.

Bayangan Intimidasi terhadap Wartawan, Di tengah sorotan publik, muncul pula isu yang menimbulkan kegelisahan. Sejumlah kabar menyebut adanya intimidasi terhadap wartawan. Oknum berinisial ADR, yang dikaitkan dengan koordinator Media Centre Ria Norsan, diduga meminta beberapa jurnalis agar tidak mempublikasikan berita penggeledahan ke media online.

Sebagai imbalan, para wartawan disebut ditawari bayaran dengan nominal “cukup menggiurkan”. Publik menilai, jika praktik ini benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar intervensi, melainkan bentuk nyata pembungkaman pers dan upaya mengendalikan opini publik.

Baca Juga: Aliansi Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Mempawah.

Ujian KPK, Ujian Demokrasi., Sementara Maman tetap memilih bersyukur atas hasil penggeledahan, masyarakat luas menegaskan bahwa ujian sesungguhnya ada pada langkah KPK berikutnya. Publik menaruh doa dan harapan agar pada 3 Oktober mendatang, lembaga antirasuah tersebut membuktikan integritasnya.

“Demokrasi di Kalbar sedang diuji. Pers jangan dibungkam, publik jangan dikelabui. Jumat keramat harus jadi momentum KPK menunjukkan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” pungkas seorang tokoh masyarakat.

Pewarta : FPK.

Editor : Syafarudin Delvin.

Pantun Politik Krisantus Soroti Retaknya Kepemimpinan Kalbar

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Pantun biasanya dianggap sekadar selingan atau hiburan politik. Namun kali ini, sebuah pantun singkat yang dilontarkan politikus senior Kalbar, Krisantus, justru memicu riuh jagat maya. Sabtu, (27/09/2025).

Publik pun menafsirkan lebih jauh., apakah pantun tersebut hanya lelucon, atau sinyal politik menjelang Pilgub Kalbar?

Tokoh masyarakat Dayak, Adrianus Rumpe, menegaskan bahwa pantun itu sejatinya bukan sekadar guyonan.

“Di balik pantun itu ada persoalan yang jauh lebih serius, yakni soal kewenangan, koordinasi, dan relasi antara Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelasnya.

Wagub Dipinggirkan dari Lingkar Kekuasaan? Menurut Adrianus, praktik di lingkaran pemerintahan Kalbar selama ini menunjukkan gejala tidak sehat. Ia menyoroti sejumlah agenda pemerintahan mulai dari kegiatan resmi, pelatihan, hingga penyusunan kebijakan yang dijalankan tanpa melibatkan Wakil Gubernur.

“Sering kali Wagub bahkan tidak tahu siapa saja yang dilibatkan. Tiba-tiba saja hasil kebijakan sudah jadi, tanpa pernah dibicarakan. Bahkan ada tugas dan fungsi yang melekat pada Wagub justru diambil alih,” kritiknya.

Kondisi tersebut, kata Adrianus, menimbulkan kesan timpangnya kepemimpinan daerah.

“Kalau posisi wakil diabaikan, maka harmoni dalam pemerintahan daerah juga terancam,” tegasnya.

Pantun Jadi Simbol Retaknya Kepemimpinan., Dalam tradisi lokal, pantun lazimnya menjadi media komunikasi yang cair dan merekatkan pemimpin dengan rakyat. Namun, peristiwa kali ini justru membuka tabir disharmoni.

“Bukan pantunnya yang salah, tetapi kondisi yang tercermin di baliknya. Publik mulai bertanya: apakah Wakil Gubernur selama ini benar-benar diberi ruang, atau justru dipinggirkan?” ujar Adrianus.

Menjelang Pilgub, Isu Kian Sensitif, Riuh soal pantun muncul di tengah meningkatnya tensi politik menjelang Pilgub Kalbar. Situasi tersebut, menurut Adrianus, patut diwaspadai karena disharmoni di level pimpinan bukan sekadar persoalan personal, melainkan dapat berdampak langsung pada jalannya pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

“Pantun hanyalah simbol. Namun simbol itu kini membuka mata publik, ada persoalan serius dalam kepemimpinan Kalbar. Pertanyaannya, apakah akan segera dibenahi, atau malah dipelihara sebagai amunisi politik?” pungkasnya.

Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Digeledah KPK

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., di Jalan Airlangga, Pontianak, Kamis (25/09/2025), siang tadi digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.

Baca Juga: Publik Desak KPK Periksa Sopir Mantan Bupati Mempawah.

Suasana Penggeledahan., Pantauan sejumlah media menunjukkan pagar rumah terkunci rapat, sementara beberapa kendaraan masih terparkir di halaman dalam. Petugas jaga tetap siaga di pos penjagaan dan melarang masyarakat mendekat.

Sekitar pukul 16.00 WIB, lebih dari lima orang yang diduga penyidik KPK keluar dari kediaman gubernur dengan membawa beberapa koper besar ke arah sebuah mobil hitam. Peristiwa itu berlangsung cepat dan nyaris tidak terpantau warga karena aktivitas terjadi di balik pagar tinggi rumah dinas tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Kian Terkuak.

Sumber Informasi Awal., Kabar mengenai penggeledahan ini pertama kali beredar dari salah satu sumber di lingkungan Pemerintah Daerah Kalbar. Ia menyebut adanya “aktivitas mencurigakan” di kediaman Ria Norsan. Sejumlah awak media segera mendatangi lokasi, namun akses tertutup hingga akhirnya menyaksikan langsung tim KPK meninggalkan rumah.

Pemeriksaan Sebelumnya., Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah memanggil Ria Norsan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kecukupan alat bukti untuk menentukan status hukum gubernur tersebut.

Baca Juga: Aktivis Kalbar Desak KPK Bongkar Proyek Rp75 Miliar Mempawah.

“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya,” kata Asep, Rabu (27/08/2025).

Kerugian Negara dan Proses Hukum dalam Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mempawah yang ditangani KPK ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar. Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah pada periode Ria Norsan menjabat sebagai bupati (2009–2018).

Hingga kini, KPK telah menggeledah sedikitnya 16 lokasi berbeda di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan di rumah pribadi gubernur.

Editor : Syafarudin Delvin.

 

Ketua IWOI Kalbar Tekan Polresta Pontianak Soal 47 Keping Emas

RAJAWALIBORNEO.COM.  Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.In., mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak untuk bersikap lebih terbuka kepada publik terkait kasus raibnya 47 keping emas batangan dengan berat total 32,9 kilogram yang hingga kini belum jelas ujungnya.

47 Keping Emas
Dok. Polresta Pontianak tidak Transparan Soal Kasus 47 Keping Emas.

Publik Menunggu Kepastian Hukum., Delvin menilai penanganan kasus tersebut seharusnya sudah memasuki tahapan hukum yang lebih terang. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan seolah perkara itu “senyap” tanpa kejelasan.

“Kasus 47 keping emas seberat 32,9 kilogram sampai sekarang senyap, seolah tidak ada penanganan lanjutan. Seharusnya sudah P21, berkas diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi sampai saat ini publik bertanya, ke mana kasus tersebut dinaikkan atau di-86?” tegas Delvin, Selasa (24/09/2025).

Baca Juga: Ketua DPW IWO-I Kalbar Kecam Keras Praktik Plagiarisme Media.

Ia menambahkan bahwa IWO Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jangan sampai publik yang semula memberi apresiasi kepada kepolisian justru berbalik kecewa. Perkembangan kasus emas ini seharusnya menjadi prestasi besar Polresta Pontianak dan wajib diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

Kronologi Penemuan Emas., Kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika. Dalam penggeledahan terhadap salah satu tersangka, polisi menemukan tiga keping emas mencurigakan.

Baca Juga: Ketua DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat Mengecam Pengancaman Jurnalis.

Dari hasil penelusuran, penyidik kemudian menemukan lokasi penyimpanan lain hingga akhirnya mengamankan total 47 keping emas. Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut tercatat dalam dua

laporan polisi (LP) berbeda, yakni:

1. LP Nomor 17: 44 keping emas seberat 28,403 kilogram merek Simba dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 50 gram.

2. LP Nomor 18: 3 keping emas seberat 3,163 kilogram.

“Saat ini, kami masih menunggu kedatangan delapan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta untuk melakukan verifikasi kadar dan legalitas emas yang disita,” kata Wawan, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Ketua DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat Menolak RUU Penyiaran, Kemerdekaan Pers Dibungkam.

Dalam Proses Hukum dan Tersangka., Polisi menyatakan bahwa kasus tersebut memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak peredaran emas ilegal di Kalimantan Barat. “Setelah pemeriksaan ahli selesai, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” tambah Wawan.

Hingga kini, Polresta Pontianak telah menetapkan empat orang tersangka. Meski demikian, publik masih menunggu kepastian tindak lanjut kasus yang nilainya mencapai miliaran rupiah ini. Desakan dari berbagai pihak, termasuk IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum agar bertindak transparan sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: FPK.

Editor : Denny Martin.

IWOI Muratara Soroti Dugaan Pelanggaran PT Agro Muara Rupit

RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Musi Rawas Utara menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Agro Muara Rupit (PT AMR). Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan penanaman dan panen kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Aktivitas Diduga Tanpa Dasar Hukum.,Wakil Ketua IWOI Muratara, Junaidi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, PT AMR telah bertahun-tahun mengelola perkebunan kelapa sawit dalam skala besar. Namun, hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki landasan hukum berupa HGU sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar dugaan ringan. PT AMR sudah menanam dan bahkan memanen kelapa sawit, padahal HGU yang sah belum ada. Kondisi ini jelas melanggar hukum agraria serta merugikan negara dan masyarakat sekitar,” tegas Junaidi.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa aktivitas tersebut berpotensi menabrak sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lahan skala besar untuk perkebunan agar memiliki HGU sebagai dasar legalitas.

“Tanpa HGU, aktivitas PT AMR ilegal. Jika dibiarkan, potensi konflik agraria bisa muncul, karena masyarakat dapat sewaktu-waktu menuntut kembali lahan yang dikuasai perusahaan,” jelasnya.

Desakan Penegakan Hukum., Dalam pernyataannya, Junaidi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak moral dan legal untuk mempertanyakan penguasaan lahan yang tidak memiliki kepastian hukum.

“Kami mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dan menindak tegas PT AMR. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Langkah Lanjutan., IWOI Muratara memastikan akan terus mengawal kasus ini. Selain itu, pihaknya berencana melaporkan ke Kementerian ATR/BPN terkait penguasaan lahan tanpa izin, serta mempertimbangkan langkah hukum apabila dugaan pelanggaran terus dibiarkan.

Pewarta: Junaidi.

Editor : Syafarudin Delvin.

Klinik Sehati Medika Pontianak Terbakar

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kebakaran melanda Klinik Sehati Medika di Jalan Tanjung Hulu pada Senin (22/9/2025) malam. Peristiwa itu menyebabkan kepanikan warga sekitar serta kemacetan panjang di ruas jalan utama. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 23.00 WIB dari bagian dalam bangunan.

Klinik Sehati Medika Pontianak Terbakar
DOK. Kebakaran melanda Klinik Sehati Medika di Jalan Tanjung Hulu.

Seorang saksi mata, Bayu, mengatakan bahwa kobaran api awalnya muncul dari ruang tengah klinik. “Saya melihat asap tebal keluar, lalu api cepat membesar,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Beberapa warga sempat berusaha membantu memadamkan api dengan alat seadanya, namun upaya tersebut tidak berhasil karena api menyebar terlalu cepat.

Penanganan dan Evakuasi., Beruntung, tim pemadam kebakaran Kota Pontianak segera tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Mereka langsung mengerahkan beberapa unit mobil damkar untuk menjinakkan api. Berkat respons cepat itu, kobaran berhasil dikendalikan dalam waktu kurang dari satu jam.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, beberapa peralatan medis serta dokumen penting klinik hangus terbakar. Sejumlah pasien yang masih berada di ruang perawatan berhasil dievakuasi dengan selamat.

Dampak dan Langkah Lanjutan.,Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di kawasan Tanjung Hulu mengalami macet total hingga lebih dari satu jam. Polisi kemudian melakukan pengaturan jalan agar kendaraan bisa kembali melintas.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih diselidiki. Pihak kepolisian bersama tim laboratorium forensik akan melakukan olah TKP untuk memastikan sumber api. Sementara itu, pemilik klinik menyatakan akan bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan.

Pewarta : FPK.

Edotor : Syafarudin Delvin.

 

FIF Diduga Rampas Motor Konsumen di Singkawang

RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras tindakan PT Federal International Finance (FIF) di Singkawang yang melakukan perampasan kendaraan konsumen secara sepihak. Selain itu, pihak perusahaan juga dituding menghina profesi pengacara dan wartawan saat peristiwa berlangsung.

Kronologi Kejadian., Kasus bermula pada Jumat (19/9/2025), ketika Lilis, anak kandung Ismuliah, sedang menggunakan motor Scopy KB 2263 YW untuk membeli obat di Jalan Ponegoro. Saat perjalanan, ia diberhentikan paksa oleh debt collector bernama Ucok bersama rekannya. Motor tersebut langsung dirampas dengan alasan keterlambatan pembayaran angsuran.

Lilis membantah tuduhan itu karena motor tersebut milik ibunya, Ismuliah, yang tengah dirawat di RS Abdul Aziz. Namun, Ucok memaksa Lilis untuk datang ke kantor FIF dengan alasan menandatangani surat pernyataan pembayaran. Sesampainya di lokasi, kendaraan justru dimasukkan ke gudang FIF tanpa persetujuan pemilik.

Mengetahui kejadian itu, korban bersama Ketua LBH RAKHA Roby Sanjaya, S.H., dan seorang wartawan media Kalimantanpost.online bernama Joko mendatangi kantor FIF di Jalan Alianyang No.62A, Pasiran, Singkawang Barat. Mereka meminta penyelesaian kasus perampasan kendaraan tersebut.

Alih-alih memberikan klarifikasi, perwakilan FIF bernama Andika justru menghalangi pendampingan hukum dengan mempertanyakan surat kuasa tertulis. Padahal, korban hadir langsung dan telah memberikan kuasa lisan kepada Roby.

Andika bahkan melontarkan penghinaan dengan menyebut LBH RAKHA sebagai “LBH abal-abal” serta merendahkan profesi wartawan dengan menyebut Joko sebagai “wartawan abal-abal”, meskipun Joko telah menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.

Roby Sanjaya menegaskan, pandangan hukum pemberian kuasa lisan sah menurut Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata. “Kuasa tidak harus selalu berbentuk tertulis. Dalam keadaan mendesak, kuasa lisan berlaku dan dilindungi hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut tindakan debt collector FIF jelas memenuhi unsur pidana Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan. Sementara itu, penghinaan terhadap advokat dan wartawan termasuk dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Joko selaku wartawan juga mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik. “Wartawan berhak meliput untuk kepentingan publik. Tidak ada kewajiban menunjukkan surat kuasa saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, korban melaporkan kasus perampasan kendaraan ke Polres Singkawang dengan nomor laporan 203/IX/2025/SPKT/Polres Singkawang. LBH RAKHA juga akan melaporkan secara terpisah penghinaan terhadap profesi pengacara dan wartawan yang dilakukan oleh Andika.

“Tindakan arogan FIF tidak boleh dibiarkan. Kami akan melawan melalui jalur hukum agar rakyat terlindungi dari perusahaan pembiayaan yang bertindak semena-mena.”

LBH RAKHA mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap FIF dan debt collector-nya. Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan penyitaan sepihak tanpa putusan pengadilan.

Pewarta : Revie 

Editor  : Syafarudin Delvin.

Keluarga Azwar Riduan Sebut Lelang KPKNL Cacat Hukum

Sintang, Kalimantan Barat – Polemik pelelangan aset tanah milik keluarga almarhum Azwar Riduan kembali mencuat. Aset tersebut dilelang hanya berdasarkan fotokopi sertifikat hak milik (SHM), padahal sertifikat asli masih berada di tangan para ahli waris. Ironisnya, lelang juga menyita mesin- mesin pabrik yang berdiri di atas tanah tersebut.

Pihak yang Dirugikan yaitu para Ahli waris Azwar Riduan menegaskan, hak kepemilikan mereka dirampas secara sewenang-wenang. Mereka merasa dirugikan oleh penyelenggara lelang, yaitu KPKNL Pontianak, yang dianggap tidak profesional.

Selain itu, nama Heri alias Tan Hwa Hian disebut menguasai aset yang bukan haknya. Dugaan keterlibatan beberapa oknum pemerintah, mulai dari pengadilan, kejaksaan, Bank BRI, hingga BPN Sintang, memperkuat kecurigaan adanya persekongkolan.

Tidak hanya itu, kasus ini berawal dari perkara korupsi yang menjerat Effendy pada 1998. Meskipun demikian, aset yang dilelang bukan miliknya, melainkan milik keluarga Azwar Riduan.

Di sisi lain, dukungan datang dari Ibu Linda, perwakilan DPD GPN 08 Kalbar, yang menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Kronologi dan Lokasi Sengketa Tanah yang disengketakan, tepatnya terletak di Sungai Ukoi, Km. 13, Kecamatan Tebelan, Kabupaten Sintang, yang kini dikenal sebagai Desa Balai Agung. Lelang dilakukan KPKNL Pontianak pada tahun 2001, sedangkan perkara korupsi Effendy telah lebih dulu terjadi pada 1998.

Alasan Lelang Dianggap Cacat Hukum., Tuntutan keadilan keluarga Azwar Riduan didasari oleh beberapa alasan kuat., Kesalahan subjek lelang – SHM yang dilelang tercatat atas nama Azwar Riduan, bukan Effendy, sehingga penyitaan tidak relevan.

Tidak adanya otentisitas dokumen  Proses lelang hanya memakai fotokopi SHM, sementara dokumen asli masih berada di tangan ahli waris.

Absennya dasar utang-piutang Keluarga Azwar Riduan menegaskan mereka tidak memiliki utang di bank mana pun, sehingga tidak ada alasan sah untuk melelang aset tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam kasus tanah tersebut;

1. Kasus ini diduga muncul akibat adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan antar oknum instansi negara.

2. Pengadilan Negeri Sintang diduga melakukan penyitaan yang salah sasaran, sementara KPKNL Pontianak nekat melaksanakan pelelangan meski tanpa dokumen sah.

3. Kondisi tersebut menggambarkan lemahnya sistem hukum, di mana hak kepemilikan warga bisa dirampas hanya berbekal fotokopi dokumen tanpa verifikasi menyeluruh.

LAKSRI Kawal Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PIP Sambas

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Ketua DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kabupaten Sambas tahun 2018–2024. Pernyataan itu disampaikannya usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).

“Kasus ini adalah bentuk kriminal ekonomi yang harus dituntaskan. Walaupun sampai ke Jakarta, kami akan tetap kawal laporan ini,” tegas Revie saat diwawancarai awak media.

Baca Juga: IWOI Sambas Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masjid.

Publik Menunggu Kepastian Hukum.,Sudah lima bulan berlalu sejak laporan pengaduan dilayangkan. Publik, khususnya para orang tua murid penerima manfaat PIP, masih menanti kepastian hukum dari penegak hukum.

Menurut Revie, korban utama dalam kasus ini adalah siswa-siswi di SDN 03 Pendawan, SDN 07 Sadayan, dan SDN 02 Parit Merdeka, Kecamatan Tanggaran. “Mereka yang seharusnya menikmati program PIP justru dirugikan,” ujarnya.

Dukungan dari Berbagai Elemen, Revie menambahkan, pihaknya tidak bergerak sendiri. Tim KMPP yang turut mengawal kasus ini juga melibatkan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas yang diketuai Sunardi, serta LSM GRAK Sambas yang dipimpin Andri Mayudi.

Baca Juga: DLHK Kalbar Bungkam, Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir.

“Laporan dan bahan tindak lanjut sudah kami sampaikan langsung ke Ketua DPR RI, Menteri Pendidikan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalbar, Dinas Pendidikan Kalbar, Bupati Sambas, DPRD, hingga Inspektorat,” ungkap Revie.

Revie juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin, S.H, M.H., “Beliau pernah menegaskan kepada saya bahwa Kejari serius menangani kasus ini. Bahkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) sudah diserahkan ke Inspektorat Sambas pada 22 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti,” jelas Revie.

Landasan Hukum., Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.”

Selain itu, Pasal 3 UU yang sama menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.”

Di akhir wawancara, Revie mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil kerja Inspektorat. “Kasus PIP Sambas yang sempat viral ini akan terus kami kawal hingga ke meja hijau. Sekarang kita menunggu hasil tindak lanjut Inspektorat, apakah termasuk pelanggaran pidana, administratif, atau bentuk pelanggaran lain sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Pewarta : FPK.

Editor : Syafarudin Delvin.

 

Sorotan Perizinan Terminal Khusus di Ketapang

RAJAWLIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Indonesia resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Ketapang terkait izin operasional Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Jumat (12/9/2025).

Surat bernomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024 tertanggal 11 November 2024 itu bertujuan meminta kejelasan mengenai legalitas sejumlah terminal yang beroperasi di wilayah Ketapang.

Baca Juga: KSOP Ketapang Bungkam soal Dugaan Pelabuhan Ilegal di Sungai Pawan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Ketapang memberikan jawaban resmi melalui surat bernomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024. Dalam surat itu, terdapat tiga poin penting.

Pertama, dasar hukum pembangunan terminal khusus merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017. Regulasi ini menegaskan bahwa terminal khusus hanya dapat beroperasi setelah pemohon mendapatkan izin pembangunan dan izin operasi dari Kementerian Perhubungan dengan memenuhi syarat administratif, teknis, dan lingkungan.

Baca Juga: IWO Indonesia Soroti Proyek APBN di Ketapang Tak Selesai Tepat Waktu.

Kedua, peran pemerintah daerah dalam pembangunan terminal khusus terbatas pada pemberian rekomendasi teknis. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari persyaratan dalam proses pengajuan izin ke Kementerian Perhubungan.

Ketiga, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai perizinan terminal khusus, masyarakat maupun pihak terkait dipersilakan mengajukan permohonan informasi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang.

Konfirmasi ke KSOP Belum Berjawab., Selain ke Dishub, LSM Tindak Indonesia juga mengirimkan surat konfirmasi kepada KSOP Kelas IV Ketapang dengan nomor 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024. Surat yang diterima staf KSOP, Deni Priyadi, pada 11 November 2024 tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

Baca Juga : Pejabat PERKIMLH Ketapang Dan Polda Kalbar Bungkam, Terkait Data Proyek.

Menurut Supriadi, perwakilan LSM Tindak Indonesia Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, pihaknya bersama sejumlah awak media telah berulang kali mendatangi kantor KSOP. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Pihak KSOP Kelas IV Ketapang selalu menyarankan agar kami langsung menanyakan perizinan tersebut kepada pemilik Tersus atau TUKS,” ujar Supriadi.

Dugaan Pelanggaran dan Keterlibatan Oknum., Supriadi menilai sikap KSOP berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menduga ada upaya menutupi aktivitas terminal tidak berizin demi kepentingan tertentu.

“Kami juga menemukan banyak buruh bekerja tanpa perlindungan K3 maupun BPJS Ketenagakerjaan di Tersus dan TUKS. Kondisi ini sangat ironis,” tegasnya.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan KSOP berpotensi membuka celah bagi praktik ilegal.

“Kalau memang tidak berfungsi, lebih baik KSOP Kelas IV Ketapang ditutup saja. Dugaan kami, banyak rokok ilegal, minuman keras, oli palsu, bahkan narkoba masuk melalui Tersus atau TUKS yang tidak berizin,” katanya.

Lebih lanjut, Mustakim mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk turun tangan. Ia meminta agar keberadaan Tersus dan TUKS di Kabupaten Ketapang diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum KSOP maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Aturan Hukum yang Menjerat.”Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, menyebutkan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.”

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) menegaskan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku pembalakan liar. Aturan tersebut diperkuat pula oleh Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Dengan dasar hukum tersebut, setiap aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun distribusi hasil hutan tanpa izin resmi dapat dijerat pidana berat.

Pewarta: SPD.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!