Rajawaliborneo.com. Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang oknum Pengacara, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca Juga : Pelarian DPO Korupsi JB Berakhir Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung
“Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH, dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli, Kapuspenkum Kejagung, dalam siaran pers.
Baca Juga : Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Surya Darmadi Perkara PT Duta Palma Group.
“Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH, dan M), dan ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dilakukan karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti sebagai berikut:
1. Di rumah oknum Pengacara LR di Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1.190.000.000,Uang tunai USD 451.700, Uang tunai SGD 717.043.,Sejumlah catatan transaksi
2. Di apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing, dengan total diperkirakan Rp2.126.000.000.,Dokumen terkait bukti penukaran valas
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait. Barang bukti elektronik berupa telepon genggam
3. Di apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97.500.000,Uang tunai SGD 32.000, Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen., Sejumlah barang bukti elektronik
4. Di rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang: Uang tunai USD 6.000, Uang tunai SGD 300, Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di apartemen oknum Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104.000.000, Uang tunai USD 2.200, Uang tunai SGD 9.100, Uang tunai Yen 100.000., Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp. 21.400.000U.,ang tunai USD 2.000 Uang tunai SGD 32.000.,Sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum hakim dan satu oknum pengacara tersebut. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, mereka ditetapkan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka penerima suap dan/atau gratifikasi, yaitu ED, HH, dan M, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi, yaitu LR, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Harli.
Pewarta : ARDI.