Kejaksaan Sita Aset PT QSS Rp338,3 Miliar

Kejaksaan Sita Aset PT QSS Rp338,3 Miliar

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat memasuki tahap yang kian serius. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar. Sabtu, (29/08/2026).

Penyitaan itu berlangsung pada 25–29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi wilayah hukum Kalimantan Barat. Langkah tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS periode 2017–2025.

BACA JUGA: Kasus Tambang PT QSS Seret Pejabat dan Pengusaha

Perkara tersebut mencantumkan SDT alias Aseng dan pihak lainnya sebagai tersangka. Besarnya nilai aset yang disita sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau aktivitas pertambangan semata.

Data penyitaan mencatat total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp338.358.700.000. Nilai tersebut berasal dari aset tidak bergerak dan aset bergerak yang tersebar di beberapa lokasi.

Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan memiliki estimasi nilai Rp1,438 miliar. Dua bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak dengan luas total 284 meter persegi diperkirakan bernilai Rp908,8 juta.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Terkait Tambang Kalbar

Sementara itu, tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya dengan total luas 588 meter persegi memiliki estimasi nilai sekitar Rp529,9 juta.

Namun, nilai terbesar justru berasal dari aset bergerak yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan dan transportasi.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita 7 unit kapal tongkang dengan estimasi nilai total Rp210 miliar. Selain itu, terdapat 9 unit tug boat dengan estimasi nilai Rp90 miliar.

Dengan demikian, hanya dari armada laut tersebut, nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Tidak berhenti di sana, penyidik juga menyita 16 unit alat berat operasional di area site atau pit pertambangan. Armada tersebut terdiri atas 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro dengan estimasi nilai keseluruhan Rp32 miliar.

BACA JUGA: Modus Tambang Ilegal Berkedok IUP Terbongkar

Kemudian, dari area pool kendaraan dan jalur logistik, sebanyak 23 dump truck Hino turut disita dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar. Sebanyak 23 dump truck Dongfeng juga diamankan dengan estimasi nilai Rp1,38 miliar.

Selain armada angkutan, dua mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta serta satu mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta ikut masuk dalam daftar barang bukti.

Langkah penyidik tidak sebatas mengambil dan mencatat aset. Bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI, proses dilanjutkan melalui penyegelan, penitipan, dan validasi aset.

“Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” ujar Tim Penyidik.

Selanjutnya, barang bukti dititipkan serta diamankan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Dengan cara itu, keutuhan aset sekaligus nilai ekonomisnya tetap terjaga selama perkara berjalan.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” pungkasnya.

Penyitaan aset senilai Rp338,3 miliar kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Sebab, jumlah dan jenis aset yang diamankan menunjukkan skala perkara yang tidak kecil.

Karena itu, publik tentu menunggu bagaimana penyidik mengurai dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS selama periode 2017–2025. Terlebih, penyitaan mencakup tanah, bangunan, kapal, alat berat hingga armada logistik pertambangan.

Pada akhirnya, nilai aset yang telah disita bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti. Seluruhnya harus diuji melalui proses hukum untuk memastikan asal-usul, keterkaitan dengan perkara, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Penyitaan telah dilakukan. Kini, pembuktian menjadi pertaruhan utama untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.

PEWARTA: 4RDI.

EDITOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!