Jaksa Ungkap Kerugian Rp9,7 Miliar di Sidang Hibah Mujahidin

Jaksa Ungkap Kerugian Rp9,7 Miliar di Sidang Hibah Mujahidin

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergulir. Pada Selasa (2/6/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT. Selasa, (02/06/2026).

BACA JUGA: Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp22,04 Miliar

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH., MH., bersama tim, menguraikan konstruksi perkara secara rinci. Selain menjelaskan peran masing-masing terdakwa, jaksa juga memaparkan dugaan penyimpangan yang menjadi dasar penuntutan.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal dari laporan serta temuan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Selanjutnya, aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut.

Hasil penyidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Padahal, penggunaan anggaran tersebut telah ditetapkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA: Penyidikan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Memasuki Tahap Kunci

Namun demikian, jaksa menduga realisasi pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut antara lain berupa kekurangan volume pekerjaan dan mutu hasil pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp9.739.645.837 atau lebih dari Rp9,7 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin, Sutarmidji Merasa Ditekan

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui pembacaan dakwaan tersebut, jaksa menegaskan dasar hukum yang menjadi landasan penuntutan sekaligus membuka ruang pembuktian dalam persidangan berikutnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH. Selama persidangan berlangsung, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyimak seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut.

Oleh karena itu, persidangan belum memasuki tahap pembuktian. Agenda berikutnya masih difokuskan pada tanggapan pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh penuntut umum.

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada 17 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dengan demikian, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap awal dan seluruh materi dakwaan masih akan diuji melalui mekanisme persidangan yang berlangsung secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa persidangan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan harus berjalan objektif dan berkeadilan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum semata. Sebaliknya, praktik tersebut juga berpotensi merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena alasan itu, proses persidangan menjadi sarana penting untuk menguji fakta-fakta hukum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, masyarakat berharap seluruh proses peradilan berlangsung independen, jujur, dan transparan sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan serta memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!